Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Dalam Pembayaran Royalti Lagu Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4004Keywords:
royalti lagu, tanggung jawab hukum, pelaku usaha, hak cipta, LMKNAbstract
Perkembangan teknologi digital memperluas pemanfaatan lagu dan musik di ruang publik komersial, sehingga menuntut sistem pengelolaan royalti yang jelas, terstruktur, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendasari kewajiban pelaku usaha dalam membayar royalti lagu serta mekanisme tanggung jawab hukum pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran royalti lahir dari konstruksi normatif yang komprehensif, mencakup aspek regulatif, kelembagaan, ekonomi, teknologi, dan sosial. Penerapan sistem lisensi kolektif satu pintu melalui LMKN dengan dukungan sistem digital seperti SILM dan Inspiration System meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan royalti. Selain itu, mekanisme penegakan hukum berjenjang berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana, disertai kebijakan keringanan tarif bagi UMKM, mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan hak ekonomi pencipta dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola royalti berbasis kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi kunci keberlanjutan industri musik nasional.
References
Adela, P. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6457–6552.
Agung, A. (2025). Pengaturan dan perlindungan hak ekonomi atas lagu yang dipergunakan di acara konser musik menurut Undang-Undang Hak Cipta. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3).
Daminsky, E. (2023). Perlindungan hukum royalti karya cipta musik (Studi kasus industri musik di Indonesia). Jurnal Kertha Desa, 11(9), 2–4.
Fikri, N. (2023). Pengelolaan royalti lagu dan musik pada platform digital. Ensiklopedia of Journal, 5(4), 603–605.
Kristyana, D. W. (2023). Analisis terhadap tindakan hukum bagi pelanggar hak royalti musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Lex Positivis, 1(2), 120–132.
Manumpak, A. (2025). Analisis yuridis terhadap penggunaan lagu secara komersial tanpa izin pencipta dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Tana Mana, 6(1).
Mega, N. (2023). Studi kepatuhan musisi dan penyedia layanan berbasis komersial dalam membayar royalti. Borobudur Law and Society Journal, 2(4), 176–187.
Menilik royalti lagu dari perspektif hukum hak cipta: Bukan tanggung jawab penyanyi? (2025). Mediajustitia. Diakses dari https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/menilik-royalti-lagu-dari-perspektif-hukum-hak-cipta-bukan-tanggung-jawab-penyanyi/ (diakses 19 Oktober 2025, pukul 01.00 WIB).
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: UPT Press UNRAM. Diakses dari https://www.uptpress.unram.ac.id
Nahum, C. (2025). Pelanggaran dan penyebab permasalahan hak cipta serta pembayaran royalti lagu di Indonesia. Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 89–94.
Nugroho, S. S. (2020). Metodologi riset hukum (Vol. 2). Madiun: Ase Pustaka. Diakses dari https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Populer, L. (2025). Persentase & tarif royalti lagu 2025, siapa paling untung? Lagupopuler. Diakses dari https://lagupopuler.web.id/persentase-tarif-royalti-lagu-2025-siapa-paling-untung/ (diakses 9 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB).
Purwadi, I. R. (2025). Kepastian hukum pembagian royalti bagi pencipta lagu pasca berlakunya pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Jurnal, 5*(1), 77–88.
Puspasari, D. (2025). Begini kesepakatan soal royalti musik di DPR. Detik.com. Diakses dari https://www.detik.com/pop/music/d-8073044/begini-kesepakatan-soal-royalti-musik-di-dpr/ (diakses 14 Desember 2025, pukul 16.04 WIB).
Samatha, D. (2025). Analisis tanggung jawab penyelenggara konser terhadap izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti dalam konser musik di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(1), 353.
Sip Corp. (2025). Memahami royalti musik untuk tempat usaha, hindari jerat pidana dengan langkah legal! Sipr Consultant. Diakses dari https://siprconsultant.id/memahami-royalti-musik-untuk-tempat-usaha/ (diakses 8 Oktober 2025, pukul 22.15 WIB).
Sulsel, H. K. (2025). Jenis lisensi musik dan aturan baru royalti: Menjaga hak pencipta di era digital. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sulawesi Selatan. Diakses dari https://sulsel.kemenkum.go.id/berita-utama/jenis-lisensi-musik-dan-aturan-baru-royalti-menjaga-hak-pencipta-di-era-digital/ (diakses 19 Oktober 2025, pukul 23.10 WIB).
Sutrisno, A. (2020). Kepastian hukum dalam pengelolaan hak cipta musik di era digital: Analisis peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 145–162.
Triana, Y. (2025). Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam program royalti lagu sebagai upaya kepastian dan penghargaan bagi musisi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(12), 18722–18734.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Ayu Permatasari, Didiek Wahju Indarta, Irma Mangar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a