Analisis Kendala Kejaksaan Negeri Gianyar Dalam Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Melalui Program Suksma

Authors

  • Ni Putu Winda Astuti Winda Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4001

Keywords:

Eksekusi Barang Bukti, Program SUKSMA, Kejaksaan Negeri Gianyar, Pemulihan Aset, Pelayanan Publik

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana umum melalui Program SUKSMA (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat) di Kejaksaan Negeri Gianyar serta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Program SUKSMA merupakan inovasi pelayanan publik yang diluncurkan sebagai bentuk implementasi kebijakan pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti melalui Program SUKSMA serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program SUKSMA menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran dan sarana prasarana, keterlambatan penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), tingginya beban kerja jaksa, serta rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan berbagai upaya perbaikan melalui penataan mekanisme kerja internal dan penguatan peran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas Program SUKSMA masih memerlukan penguatan dukungan sumber daya, konsistensi pelaksanaan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

References

Ahadi, L. M. (2022). Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. USM Law Review, 110–127.

Delia Bazlina, A. B. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN JKT PST. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4673–4683.

Harjanto, D. A., & Sukma, D. P. (2024). Efektivitas Peran Jaksa Sebagai Eksekutor Atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Madani Hukum: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 2(2), 103–115.

Khaira, Dkk. (2023). Bukti Minuman Keras Di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 338–355.

Nandihanta, & Laksana. (2020). Peran Dan Fungsi Jaksa Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Hukum, 293–309.

Nurlia. (2019). Pengaruh Struktur Organisasi Terhadap Pengukuran Kualitas Pelayanan (Perbandingan Antara Ekspektasi/Harapan Dengan Hasil Kerja). Meraja Journal, 51–66.

Rahmaddani, I. (2023). Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas. Presumption Of Law, 18, 18–24.

Ramadani, R. M. (2020). Tinjauan Analisis Kejaksaan Republik Indonesia Perspektif Budaya Organisasi. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 1–15.

Sanusi, L. P. (2019). Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 27, 1–15.

Supardi, E. A. (2021). Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Bogor). Jurnal Suara Hukum, 1, 25–40.

Ecep Nurjamal, S. M. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana Dan Penerapan Hukum Acara Pidana Dilengkapi Uu Kuhp Baru. Tasikmalaya: Edu Publisher.

Rahim, M. I. (2022). Jaksa Dr. Ibnu: Catatan 3 Tahun Menuntut (Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi). Makassar: Humanities Genius.

Syahrum, S. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: Cv. Dotplus Publisher.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (1981). Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28);

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per 006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Kejaksaan Republik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, Dan Barang Rampasan Negara Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; dan

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-518/A/JA/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana jo Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-009/A/JA/08/2015 tentang Penyesuaian Kode Formulir Berita Acara Administrasi Perkara Tindak Pidana

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Winda, N. P. W. A., & Ni Putu Rai Yuliartini. (2026). Analisis Kendala Kejaksaan Negeri Gianyar Dalam Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Melalui Program Suksma. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4001

Issue

Section

Articles