Tinjuan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Murid Di Sekolah Yang Dilakukan Oleh Guru di Kota Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4000Keywords:
Pertanggungjawaban, Kekerasan Seksual, Guru, SekolahAbstract
Perlindungan Anak telah di atur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang perubahan kedua ataas UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak. Kota Pekalongan banyak terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dengan berbagai macam latar belakang dan kejadian. Ada seorang anak yang di titipkan ke pamannya karena ibunya harus bekerja di luar negeri justru menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, terdapat oknum seorang guru di salah satu sekolah di kota pekalongan yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. Permasalahan pertama dalam penelitian ini pertanggungjawaban pemidanaan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan guru kepada murid di sekolah berdasarkan hukum positif Indonesia. Kedua, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid di Pengadilan Negeri Pekalongan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur terkait permasalahn penelitian ini. Perlu ada evaluasi dan reformasi regulasi terkait perlindungan anak dan pengaturan lingkungan sekolah agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk memberikan pendidikan mengenai hak-hak anak dan pentingnya menjaga etika dan batasan profesional di lingkungan Pendidikan.
References
1. Journal
Fitriani, Rini. 2016. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 2(2)
Gulo, Bowoaro, Surya Perdana, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Pencabulan Oleh Guru (Studi Di Gunungsitoli)”, Juris Studia Jurnal Kajian Hukum, Vol. 3 No. 3 (2021): 740-749.
Junaidi, 2020. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru Putusan Nomor: 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 2, No. 2.
Maharani, Istri Sinta, “Sanksi Pidana Terhadap Oknum Guru Olahraga Yang Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Didiknya (Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN DPS)”, Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 3 No.2, 2022,400-405.
Rajali, Rahul, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual”, Jurnal Of Social Science Reserch, Vol. 3 No. 4, 2023
Saimima, Ika Dewi Sartika, Noviansyah, Ni Kadek Dian Candra Purnama, and I Wayan Arif Yudistira. “Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (2022): 58–65
Triyani, “Telaah Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Sekual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 375/ Pid.Sus-Anak/2013/PN NJK)”, Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 3, No.1 (2014): 80-87.
2. Book
Ilyas, Amir. (2019), Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta dan PuKAP-Indonesia.
Huda, Chairul. (2018), Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana.
Mansur, Dikdik Arief, Elisatris Gulton. (2021), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Cetakan ke III, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Primaharsya, Fuady. (2019), Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Pustaka Yustisia.
Gultom, Maidin. (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetakan Ke III, Bandung: PT Refika Aditama.
Moeljatno, (2021), Perbuatan Pidana dan pertanggung-jawaban Pidana, Cetakan Ke III, Yogyakarta: Liberty.
Saleh, Roeslan. (2018), Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. (2021), Cetakan ke IV, Hukum Pidana, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah FH Undip.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elvina Melinda, Dewinta Asokawati, Agan Sutanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a