Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Dagang Indonesia

Authors

  • Alya Rahmah Afifah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Khabilla Nugraha Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Enjum Jumhana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Ernawati Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Ashrotunnisa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Puspita Rahayu Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa
  • Salsa Bila Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3990

Keywords:

Direksi, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Hukum, Hukum Dagang.

Abstract

Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam praktik hukum dagang, tanggung jawab hukum direksi menjadi isu penting ketika terjadi kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas tanggung jawab hukum direksi dalam perseroan terbatas menurut perspektif hukum dagang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap buku serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum direksi dapat bersifat pribadi maupun kolektif apabila terbukti terdapat unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan duty of care. Namun demikian, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum apabila mampu membuktikan bahwa pengurusan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta sesuai dengan prinsip business judgment rule dan good corporate governance.

References

Adrian Sutedi, S. H., & others. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Raih Asa Sukses.

Anjelina, F. M. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3), 114–118.

Aryoseno, h. (2024). Analisa yuridis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan dengan kekerasan (Studi Putusan Nomor: 67/Pid. B/2022/PN Mgg). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Badri, S., Handayani, P., & Anugrah Rizki, T. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 974–985. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Dhan, S. A., Franciska, W., & Fitrian, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Atas Perbuatan Pelanggaran Doktrin Fiduciary Duty oleh Direksi dalam Menjalankan Perseroan Terbatas. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(9), 737–747.

Fikriya, T. N. (2020). Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara. Lex Renaissance, 5(3), 592–606.

Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. 3989–4004.

Haikal, M. H. (2021). Pandangan Hukum Positif Terhadap Pertanggungjawaban Harta Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(2), 180–193.

Harahap, M. Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika. Jakarta.

Harris, F. (2005). Pemisaiian tanggung jaw ab direksi perseroan terbatas.

Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Pembuatan Sepatu/Sandal Di Ciomas, Kabupaten Bogor. Yustisi, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916

Indonesia, R. (2007). Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indrapradja, I. S. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 13(1).

Irawan, Y., & others. (2018). Tanggung jawab pribadi anggota direksi atas perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan terbatas (studi kasus PT Magnus Capital).

Irawati, I. (2018). Prinsip Piercing The Corporate Viel Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 156–169.

Irianto, S. (2022). Fiduciary Duty Of The Board Of Directors In The Management Of Limited Liability Companies In Indonesia. Legal Brief, 11(5), 3518–3524.

Maulana, S. Y., Hifni, M., Sulyana, G., & Darmawan, D. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. 5023–5033.

Nugraha, X., & Katherina, A. M. F. (2019). Tanggungjawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Prainkorporasi Di Indonesia. Media Iuris, 2(1), 99–128.

Pratiwi, D., Hifni, M., Darmawan, D., & Jahiri, M. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan. 4662–4672.

Putra, M. R. (2021). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia.

Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 107–137.

Setiawati, L., Kurniawan, I. S., Lahaya, I. A., & others. (2022). The influence of enterprise risk management disclosure and intellectual capital disclosure on the value of companies with an independent board of commissioners as moderation variables. Inovasi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Manajemen, 38–48.

Sjawie, H. F., SH, L. L. M., & others. (2017). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.

Surbakti, E. S., Siregar, M., & Robert, R. (2025). Tanggung jawab pemegang saham perseroan perseorangan terhadap kerugian yang dialami perseroan. Journal of science and social research, 8(2), 1143–1148.

Suryadi, A. E. (2014). Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas.

Syahrin, B. A. A. (2025). Tanggung jawab direksi sebagai pengurus perseroan terbatas dalam penerapan doktrin piercing the corporate veil. Jurnal Darma Agung, 33(2), 162–169.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Alya Rahmah Afifah, Khabilla Nugraha, Enjum Jumhana, Ernawati, Ashrotunnisa, Puspita Rahayu, & Salsa Bila. (2026). Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Dagang Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5157–5163. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3990

Issue

Section

Articles