Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Ridwan Arifin Hartawan Universitas Pakuan
  • Firmansyah Amsari Universitas Pakuan
  • Muhammad Alif Dzikri Adritama Universitas Pakuan
  • Shalman Alfarizi Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3988

Keywords:

UMKM, Perlindungan Hukum, Eksploitasi Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat, Kemitraan

Abstract

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan distribusi pendapatan, tetapi juga menghadapi kerentanan struktural akibat ketimpangan posisi tawar dalam relasi bisnis dengan pelaku usaha berskala besar yang berpotensi melahirkan praktik eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kerangka perlindungan hukum terhadap UMKM serta merumuskan model perlindungan yang bersifat operasional dan implementatif dalam mencegah praktik eksploitasi ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, khususnya dalam ketiadaan parameter objektif untuk menilai ketidakadilan dalam kemitraan usaha, lemahnya mekanisme penegakan, serta tingginya biaya transaksi hukum yang menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk memperjuangkan haknya. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi regulasi yang menitikberatkan pada penetapan standar pembayaran yang mengikat, penguatan lembaga pengawas, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen pengawasan dan akses keadilan guna mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

References

Arifin, R. (2020). Hukum persaingan usaha dan perlindungan UMKM di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Jakarta: BPS.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Boston, MA: Pearson.

Friedman, L. M. (2011). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2022). Laporan perkembangan UMKM nasional. Jakarta: KemenKop UKM.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Republic of Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republic of Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

World Bank. (2020). Small and medium enterprises (SMEs) finance: Improving SMEs’ access to finance and finding innovative solutions to unlock sources of capital. Washington, DC: World Bank.

Downloads

Published

2026-01-18

How to Cite

Ridwan Arifin Hartawan, Firmansyah Amsari, Muhammad Alif Dzikri Adritama, Shalman Alfarizi, & Farahdinny Siswajanthy. (2026). Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5581–5591. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3988

Issue

Section

Articles