Hak Asasi Pekerja Migran: Antara Perlindungan Dan Eksploitasian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3987Keywords:
Perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI), Struktur kelembagaan, Budaya hukum, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui tiga dimensi utama, yaitu substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi dasar normatif yang mengatur hak dan kewajiban PMI, termasuk hak atas upah layak, perlakuan manusiawi, serta akses terhadap bantuan hukum. Namun, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain struktur hukum yang belum memadai, budaya hukum yang kurang memperhatikan keberadaan PMI, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta terbatasnya reformulasi kontrak kerja standar oleh agen penempatan. Struktur kelembagaan dan budaya hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan yang efektif. Koordinasi antara BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan pemerintah daerah harus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, sementara peran perwakilan RI di luar negeri perlu ditingkatkan dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan darurat. Rendahnya pemahaman aparat dan masyarakat terhadap hak konstitusional PMI serta praktik diskriminatif di negara tujuan juga menjadi hambatan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan keseriusan pemerintah dalam memperkuat struktur hukum dan budaya hukum, termasuk melalui revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 agar lebih responsif terhadap kondisi lapangan, harmonisasi kelembagaan, peningkatan edukasi hukum pra-keberangkatan, peningkatan keterampilan PMI, serta penguatan diplomasi internasional. Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan PMI diharapkan dapat terwujud secara komprehensif dengan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan nyata.
References
Kementerian Luar Negeri RI. (2022). Peran Perwakilan RI dalam Perlindungan PMI. Jakarta: Kemlu.
BPS. (2025). Cerita Data: Perjalanan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BPS.
ILO. (2020). International Convention on the Protection of Migrant Workers. Geneva: ILO.
Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
ASEAN. (2017). ASEAN Consensus on Migrant Workers. Manila: ASEAN.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Cuti Bersyarat. Jakarta: Kemenkumham.
BP2MI. (2024). Statistik Penempatan dan Perlindungan PMI. Jakarta: BP2MI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lukman Ibrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a