Implementasi Hukum Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
(Studi Putusan Nomor: 906/Pid.B/2020/PN. Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3983Keywords:
Penerapan, Pertanggungjawaban, Pembunuhan, BerencanaAbstract
Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dahulu dengan pemikiran yang tenang dalam melakukan perbuatan nya tersebut. Adapun salah faktor yang dapat memicu pembunuhan berencana ini yaitu ekonomi yang sangat rendah, Pendidikan yang sangat rendah dan lingkungan pergaulan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui sifat melawan hukum untuk pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara Bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap putusan Nomor : “906/Pid.B/2020/PN. Mdn ”. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu data kualitatif, karena penulis lebih cenderung menggunakan deskripsi untuk hasil analisis penerapan hukum nya. Hasil dari penerepan hukum yang di putuskan oleh Majelis Hakim terhadap putusan Nomor : 906/Pid.B/2020/PN. Mdn, yang mana terdakwa di vonis hukuman 20 tahun penjara.
References
Leden marpaung, proses penanganan perkara pidana (penyidikan dan penyelidikan), cetakan ketiga, sinar grafika, Jakarta, 2011
R. Soesilo. 2019. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia:Bogor
Chairul Huda, Jakarta, kencana 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Ke-2,
Moeljatno, 1984. Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Abdul Manan, 2007. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan, Prenada.
Dr. Agus Rusianto, S.,H., M.H., Jakarta 2018 Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, cetakan ke 2.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas hukum pidana, rineka cipta, Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2017 Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), Gramedia Pustaka, Jakarta.
Undang-undang No. 1 Tahun 2003 Tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
https://ejournal.unsrat.ac.id/lex privatum vol.XII/No.3/oktober/2023
http://repository.uin-suska.ac.id/pengertian tindak pidana pembunuhan.
http://id.scribd.com/document/tindak pidana/garuda-1488048
http://eprints.walisongo.ac.id/universitasnegeriwalisongo
http://www.mjoni.com/opini/artikel-hukum/efektifitas-penerapan-hukum.html ( diakses pada 11 April 2017)
Andi Hamzah, 1996. Hukum acara pidana Indonesia. Sapta Artha jaya, Jakarta.
Frans maramis, S.H., M.H. 2013. Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni,199)
Ilham K. Radana, Rahmayanti, Dkk., “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian” Jurnal:Of Social Science. UNPAB, Tahun 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohanes Reston N.A Laia, Abdul Rahman M. Siregar, Zainal Abidin, Yohanes Willy Silitonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a