Implementasi Hukum Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama

(Studi Putusan Nomor: 906/Pid.B/2020/PN. Mdn)

Authors

  • Yohanes Reston N.A Laia Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Abdul Rahman M. Siregar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Zainal Abidin Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Yohanes Willy Silitonga Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3983

Keywords:

Penerapan, Pertanggungjawaban, Pembunuhan, Berencana

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dahulu dengan pemikiran yang tenang dalam melakukan perbuatan nya tersebut.  Adapun salah faktor yang dapat memicu pembunuhan berencana ini  yaitu ekonomi yang sangat rendah, Pendidikan yang sangat rendah dan  lingkungan pergaulan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui sifat melawan hukum untuk pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana pembunuhan  berencana, untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara Bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap putusan Nomor : “906/Pid.B/2020/PN. Mdn ”. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu data kualitatif, karena penulis lebih cenderung menggunakan deskripsi untuk hasil analisis penerapan hukum nya. Hasil dari penerepan hukum yang di putuskan  oleh Majelis Hakim terhadap putusan Nomor : 906/Pid.B/2020/PN. Mdn, yang mana terdakwa di vonis hukuman 20 tahun penjara.

References

Leden marpaung, proses penanganan perkara pidana (penyidikan dan penyelidikan), cetakan ketiga, sinar grafika, Jakarta, 2011

R. Soesilo. 2019. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia:Bogor

Chairul Huda, Jakarta, kencana 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Ke-2,

Moeljatno, 1984. Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Abdul Manan, 2007. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan, Prenada.

Dr. Agus Rusianto, S.,H., M.H., Jakarta 2018 Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, cetakan ke 2.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas hukum pidana, rineka cipta, Jakarta.

Romli Atmasasmita. 2017 Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), Gramedia Pustaka, Jakarta.

Undang-undang No. 1 Tahun 2003 Tentang kitab undang-undang hukum pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

https://ejournal.unsrat.ac.id/lex privatum vol.XII/No.3/oktober/2023

http://repository.uin-suska.ac.id/pengertian tindak pidana pembunuhan.

http://id.scribd.com/document/tindak pidana/garuda-1488048

http://eprints.walisongo.ac.id/universitasnegeriwalisongo

http://www.mjoni.com/opini/artikel-hukum/efektifitas-penerapan-hukum.html ( diakses pada 11 April 2017)

Andi Hamzah, 1996. Hukum acara pidana Indonesia. Sapta Artha jaya, Jakarta.

Frans maramis, S.H., M.H. 2013. Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni,199)

Ilham K. Radana, Rahmayanti, Dkk., “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian” Jurnal:Of Social Science. UNPAB, Tahun 2025.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Yohanes Reston N.A Laia, Abdul Rahman M. Siregar, Zainal Abidin, & Yohanes Willy Silitonga. (2026). Implementasi Hukum Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama: (Studi Putusan Nomor: 906/Pid.B/2020/PN. Mdn). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5037–5049. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3983

Issue

Section

Articles