Penerjemah Lisan dalam Hukum Acara Perdata: Analisis Kekosongan Norma menurut Teori Rechtvinding Sudikno Mertokusumo

Authors

  • Saiva Wulandari Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3975

Keywords:

penerjemah lisan, hukum acara perdata, kekosongan norma, rechtsvinding

Abstract

Tulisan ini membahas kekosongan norma terkait penggunaan penerjemah lisan dalam hukum acara perdata Indonesia dengan menggunakan perspektif teori penemuan hukum (rechtsvinding) Sudikno Mertokusumo. Dalam praktik peradilan, hambatan bahasa sering muncul pada pemeriksaan para pihak, saksi, atau ahli, namun hukum acara perdata masih bertumpu pada HIR dan RBg yang hanya mengatur juru bahasa secara terbatas dan tidak memberikan standar kualifikasi, tata cara penunjukan, sumpah, maupun tanggung jawab penerjemah. Ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman pun bersifat umum sehingga tidak mampu mengisi kebutuhan operasional yang timbul di ruang sidang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim selama ini mengisi kekosongan norma melalui metode rechtsvinding, khususnya interpretasi sistematis, analogi terhadap Pasal 177 KUHAP, serta konstruksi hukum untuk menjamin kelancaran persidangan. Namun, variasi praktik antar-pengadilan menimbulkan risiko ketidakseragaman standar dan potensi ketidakadilan bagi pihak yang tidak menguasai bahasa persidangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum melalui pembentukan PERMA yang secara khusus mengatur kualifikasi, penunjukan, sumpah, mekanisme keberatan, pencatatan, serta tanggung jawab penerjemah lisan dalam perkara perdata.

References

Ana, I. W., Susini, M., & Subagia, K. (2024). Legal Interpreters’ View on the Feedback from Users: A Case Study in Bali. INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL SCIENCE HUMANITY & MANAGEMENT RESEARCH, 3(01). https://doi.org/10.58806/ijsshmr.2024.v3i1n06

Ayu, I., Puspani, M., Luh, N., Beratha, S., Bagus, I., Yadnya, P., & Pastika, W. (n.d.). COURT INTERPRETING AT DENPASAR COURT.

Fariq, M., Attruk, H., Perdana, R., Putra, B., & Handayani, T. (2025). A Critical Review of Foreign Language Interpreter Practices in Indonesian Courts. In International Journal of Sustainable Law (Vol. 2, Issue 1). https://doi.org/10.71131

Jacobus, E. H., Kindangen, P. ., & Walewangko, E. N. (2019). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN RUMAH TANGGA DI SULAWESI UTARA. JURNAL PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, 19(7). https://doi.org/10.35794/jpekd.19900.19.7.2018

Noor Rohmat. (2024). Sistem Peradilan Pidana. K-Media.

Nugroho, A. D. N., & Johanes, J. (2024). Urgensi Kebutuhan Penerjemah Lisan Bahasa Daerah di Pengadilan. Jurnal Penerjemahan, 11(2). https://doi.org/10.64571/ojp.v11i2.119

Sanusi Sanusi, Rezike Nurul Ergiarti, Fajar Ari Sudewo, Mukhidin Mukhidin, & Moh. Taufik. (2025). Akses Keadilan Bagi Korban Rudapaksa: Tinjauan Kritis Terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dari Sudut Pandang HAM. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 100–120. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.432

Sarah, P., & Hindun, H. (2022). Pemakaian Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Dalam Penyelesaian Kasus Persidangan Perdata. Jurnal Pembahsi (Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia), 11(2), 89–100. https://doi.org/10.31851/pembahsi.v11i2.6727

Sudikno Mertokusumo. (2006). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (6th ed.). Liberty.

Tampubolon, E. C. (2024). Unfair Access to Justice for Non-Indonesian Speakers. Dialogia Iuridica, 16(1), 112–141. https://doi.org/10.28932/di.v16i1.10039

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Tmg

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Wulandari, S. (2026). Penerjemah Lisan dalam Hukum Acara Perdata: Analisis Kekosongan Norma menurut Teori Rechtvinding Sudikno Mertokusumo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5050–5063. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3975

Issue

Section

Articles