Analisis Pelaksanaan Pembina Tahap Akhir Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Alfius Adika Jocta Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kaila Cahyani Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Giovani Ira Palpialy Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Roger Julio Pong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gregorius Yoseph Bere Dole Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3974

Keywords:

Pembinaan Tahap Akhir, Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan tahap akhir di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pembinaan tahap akhir merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan karena berfokus pada proses integrasi warga binaan ke dalam masyarakat sebagai perwujudan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan warga binaan, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan tahap akhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemberian hak integrasi seperti Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), pendampingan oleh wali, serta penerapan Standar Sistem Penilaian Narapidana (SSPN). Namun demikian, efektivitas pelaksanaan pembinaan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan jumlah petugas pemasyarakatan dan kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung pembinaan. Hambatan tersebut berdampak pada kurang optimalnya proses bimbingan dan pembinaan kemandirian warga binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya manusia dan fasilitas pemasyarakatan guna mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan secara maksimal.

References

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana

Dr.Kriswanto,SE.,SH.,MM.,MH.,MAP ; FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU ; No. 26 Vol. 2 ; September 2021

Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Didin Sudirman, Konflik Tujuan Dalam Pemidanaan dan Dampaknya Terhadap Tugas-Tugas Pemasyarakatan, Majalah Pemasyarakatan No.10 tahun III Juli 2002

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Finsensius Samara, Alfius Adika Jocta, Kaila Cahyani, Giovani Ira Palpialy, Roger Julio Pong, & Gregorius Yoseph Bere Dole. (2026). Analisis Pelaksanaan Pembina Tahap Akhir Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5029–5036. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3974

Issue

Section

Articles