Perspektif Hukum Atas Kewajiban Bank Terhadap Perlindungan Kerahasiaan Data Nasabah Peminjam (Debitur)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3973Keywords:
Rahasia Bank, Perlindungan Data Pribadi, Nasabah Peminjam, DebiturAbstract
Perlindungan data pribadi bagi nasabah bank sangatlah penting, karena berkaitan dengan keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya. Untuk itu diatur hal mengenai rahasia bank, namun kategori nasabah yang diatur dalam rahasia bank hanyalah bagi Nasabah Penyimpan saja, untuk Nasabah Peminjam (Debitur) tidak termasuk dalam hal yang wajib dirahasiakan. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan Nasabah Peminjam (Debitur) dalam kewajiban Bank melindungi data Nasabah Peminjam (Debitur) ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis ruang lingkup kerahasiaan bank dan perlindungan data Nasabah Peminjam (Debitur) berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perbankan, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, dengan menggunakan metode yuridis-normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia bank hanya mencakup bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya, tidak termasuk bagi Nasabah Peminjam (Debitur). Walaupun data Nasabah Peminjam (Debitur) dapat diakses melalui SLIK, namun akses ini sangat terbatas untuk dapat diakses oleh pihak lain dan keperluan untuk tertentu saja. Kesimpulannya data Nasabah Peminjam (Debitur) tetap wajib dilindungi oleh Bank berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
References
Fitri, & Tiara Ayu Lestari. (2021). Juridical Review Of The Merger Plan Between Bank Mandiri And Bni In Anticipation Of Global Competition In The Perspective Of Conglomeration And Unfair Business Competition. IJBLE.
Lestari, Tiara Ayu. (2019). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Pengecualian Kerahasiaan Bank. Jurnal Supremasi Hukum, 15(1), 63-71.
Lestari, Tiara Ayu., Hasan Hamid Safri, Inas Sofia Latif. (2025) Tinjauan Hukum Kebijakan Penghapusan Tagihan Piutang Macet Pada Umkm Di Indonesia. Jurnal Soscied, 8(1).
Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah. 2(1). https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
Rade, S. D., Dhey W. Tadeus, & Frans Gana. (2021). Kerahasiaan Bank Sebagai Bentuk Perlindungan Data Nasabah (Kasus Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk). Sosians Jurnal Sosial Dan Sains, 1(8), 892–909.
Setyadarma, R., & Heri Hartanto. (2025). Analisis Perlindungan Data Pribadi Penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Permohonan PKPU (Studi Putusan Nomor 92/PDT.SUS-PKPU/2023/PN NIAGAJKT.PST). Verstek, 13(3), 575–584.
Simanjuntak, Jimmy. (2023) Penggunaan Informasi Debitor Dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (Slik Ojk) Sebagai Alat Bukti Permohonan Pkpu. Jurnal Hukum to-ra, 9(1).
Zatika, D. A. (2020). Pembukaan Prinsip Kerahasiaan Bank Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Bank BCA). SASI, 26(4), 500. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.238
Buku:
Djumhana, Muhamad. (1999). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana.
Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rajagrafindo Persada.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Ayu Lestari, Dian Yulviani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a