Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja 2025

(Perlindungan Sipil dan Batasan Penggunaan Kekuatan)

Authors

  • Olivia Annastasia Devy Universitas Boyolali
  • Dwi Imroatus Sholikah Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3972

Keywords:

Konflik Preah Vihear, Hukum Humaniter Internasional, Perlindungan Sipil, Protokol Tambahan I, Pembatasan Militer.

Abstract

Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja di sekitar Kuil Preah Vihear, yang dimulai dari putusan Mahkamah Internasional Hukum (ICJ) tahun 1962 dan memuncak pada tahun 2025 dengan serangan menggunakan pesawat F-16, bom klaster, serta roket BM-21 Grad, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) yang dilakukan oleh kedua pihak. Penelitian ini secara normatif menganalisis status hukum wilayah, penerapan prinsip perlindungan sipil seperti pembedaan dalam Pasal 48-51, proporsionalitas dalam Pasal 51(5)(b), serta pencegahan dalam Pasal 57 Protokol Tambahan I, dan pembatasan kekerasan militer seperti dalam Pasal 35, 52, dan Konvensi Den Haag 1954. Dalam konflik tersebut, Thailand merusak situs warisan UNESCO dan Kamboja menempatkan ranjau di daerah perumahan sipil, menyebabkan evakuasi sebanyak 100.000 warga dan korban jiwa termasuk anak-anak. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan ICJ tahun 2011-2013 serta potensi pelanggaran berat, dan merekomendasikan pembuatan perjanjian khusus, pelatihan militer, serta investigasi oleh ICRC untuk memperbaiki kerusakan budaya dan mencegah terjadinya eskalasi lebih lanjut.

References

Adzam, H. (t.t.). Penyelesaian sengketa internasional oleh organisasi internasional ASEAN (perbatasan antara Thailand dan Kamboja).

Barnett, M. (t.t.). Cambodia v. Thailand: A case study on the use of provisional measures to protect human rights in international border disputes.

Bab I. (t.t.). Diambil 23 Desember 2025, dari https://etd.umy.ac.id/id/eprint/44958/4/Bab%20I.pdf

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (t.t.). Analisis dampak perang Thailand–Kamboja terhadap pertahanan negara ditinjau dari perspektif Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Diambil 26 Desember 2025, dari https://www.kemhan.go.id/pothan/2025/08/26/analisis-dampak-perang-thailand-kamboja-terhadap-pertahanan-negara-ditinjau-dari-perspektif-direktorat-jenderal-potensi-pertahanan.html

Final act of the Intergovernmental Conference on the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, The Hague, 1954. (t.t.). UNESCO Digital Library. Diambil 27 Desember 2025, dari https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000082464

Human Rights Watch. (2025, 28 Juli). Thailand/Kamboja: Lindungi warga sipil di tengah bentrokan di perbatasan. https://www.hrw.org/id/news/2025/07/28/thailand/cambodia-protect-civilians-amid-border-clashes

Lessons from Preah Vihear: Thailand, Cambodia, and the nature of low-intensity border conflicts. (t.t.). https://doi.org/10.1177/186810341103000302

Pottu, O. Y., & Siahaan, C. (2021). Peran ASEAN dalam penyelesaian sengketa Kuil Preah Vihear. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(4), 1–9.

Protokol Tambahan 1977. (t.t.). Google Docs. Diambil 21 Desember 2025, dari https://docs.google.com/document/d/1owVDy5PGPpyCgiMPoqS228wYMpEf7ZWZ72FM34SJ5Kw/edit

RxH5YCCqi1ryeSSmqLoKNy3OTimhWgmCvzSHMZfL. (t.t.). Diambil 25 Desember 2025, dari https://bemunair.id/storage/karya-ilmiah/RxH5YCCqi1ryeSSmqLoKNy3OTimhWgmCvzSHMZfL.pdf

View. (t.t.). International Committee of the Red Cross (ICRC). Diambil 27 Desember 2025, dari https://casebook.icrc.org/print/20958

Wagener, M. (2011). Lessons from Preah Vihear: Thailand, Cambodia, and the nature of low-intensity border conflicts. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 30(3), 27–59. https://doi.org/10.1177/186810341103000302

Yuanita, I. S., Ardiansyah, M. K., Alkusna, Z. N., Hawadah, N. N., & Prasetyo, D. (2025). Konflik Thailand–Kamboja dalam perspektif komunikasi: Hambatan diplomatik dan peran ASEAN. Prosiding Seminar Nasional Ilmu-Ilmu Sosial (SNIIS), 4, 1093–1115.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Olivia Annastasia Devy, & Dwi Imroatus Sholikah. (2026). Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja 2025: (Perlindungan Sipil dan Batasan Penggunaan Kekuatan). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5023–5028. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3972

Issue

Section

Articles