Upaya Preventif dan Represif Kepolisian dalam Penanggulangan Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3964Keywords:
judi online, upaya preventif, upaya represif, kepolisianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bojonegoro dalam menanggulangi praktik judi online. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aparat kepolisian dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum, namun efektivitasnya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital dan faktor ekonomi. Upaya represif dilaksanakan melalui penegakan hukum terhadap pelaku judi online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berfungsi memberikan efek jera meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan sarana teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan keseimbangan antara upaya preventif dan represif yang didukung oleh kapasitas aparat penegak hukum, sarana pendukung, serta budaya hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
References
Dan, R., Sari, A. R., Si, M., Ed, C., Husnawati, H. Al, Pd, S. I., & Pd, M. (2025). METODE PENELITIAN KUALITATIF ,.
Dye, T. (2023). The Primary Methods of Qualitative Data Analysis. Thematic. https://getthematic.com/insights/methods-of-qualitative-data-analysis
Komdigi. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jdih.Komdigi. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang+nomor+1+tahun+2024#:~:text=menetapkan-,UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11,TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.&text=Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya,diatur lain dalam Undang-Undang.
Lailatus, S., Rosit, D., & Azizah, N. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Online dan Peran Negara dalam Menjamin Perlindungan Keluarga. 15–26.
Rubiyo. (2025). Strengthening Digital Law Enforcement Strategies Through Integrated Cyber Policing Systems. 8(2), 236–239.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum – Soerjono Soekanto.
Subakti, H., Hurit, R. U., Eni, G. D., Yufrinalis, M., Maria, S. K., Adwiah, R., Syamil, A., Mbari, M. A. F., Putra, S. H. J., Solapari, N., Musriati, T., & Amane, A. P. O. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Sulubara, S. M., Fauzi, H., Muslim, B., Ferdiansyah, M. F., Putra, & Musmulyadi, M. (2025). Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital : Antara Regulasi , Pembuktian , dan Ancaman Cybercrime Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh , Indonesia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon , Indonesia di. 4(April).
Suwito. (2024). DAMPAK HUKUM DAN SOSIAL DARI JUDI ONLINE DI INDONESIA : TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM THE LEGAL AND SOCIAL IMPACTS OF ONLINE GAMBLING IN INDONESIA : CHALLENGES IN LAW ENFORCEMENT. 5(1), 82–90.
Udayana, U., & Kelod, D. P. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN JUDI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN JUDI. 3(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aiynun Akwamitthoriq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a