Integrasi Nilai Ibadah Dan Kewarganegaraan: Studi Fenomenologi Penggunaan Media Digital Dalam Pembelajaran PAI Tentang Pencatatan Nikah Di Madrasah Aliyah

Authors

  • Resi Nurul Istiqamah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Khadijah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Widya Sari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3951

Keywords:

Integrasi Pendidikan, Fikih Munakahat, Media Digital, Fenomenologi, Madrasah Aliyah.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam pengalaman subjektif peserta didik dan guru Madrasah Aliyah dalam memaknai integrasi antara nilai ibadah (syariah) dan kewargaan (hukum negara) melalui penggunaan media digital dalam pembelajaran Fikih Munakahat, khususnya pada topik pencatatan nikah. Pendekatan kualitatif fenomenologi dengan metode Interpretative Phenomenological Analysis (IPA) diterapkan. Partisipan meliputi 12 peserta didik kelas XI-XII dan 6 guru PAI dari tiga Madrasah Aliyah di Sumatera Barat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan analisis dokumen konten digital. Temuan penelitian mengungkap lima tema utama: (1) Media digital berperan sebagai jembatan penghubung yang mentransformasi konsep fikih klasik menjadi relevan dengan konteks kekinian; (2) Terjadi proses dialektika dalam pemaknaan itsbat nikah, di mana peserta didik berusaha mensintesis antara kesahan secara syar’i dan legalitas administratif; (3) Guru PAI mengembangkan strategi pedagogi kritis dengan media digital untuk membongkar dikotomi agama-negara; (4) Tantangan utama terletak pada konten digital yang bias dan kemampuan literasi digital kritis yang belum merata; (5) Integrasi yang berhasil melahirkan kesadaran hukum-syariah yang holistik, di mana pencatatan nikah dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial (hablum minannas) yang bernilai pahala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan media digital dalam pembelajaran PAI berpotensi membentuk kesadaran keagamaan yang kontekstual dan tanggung Sumaterab kewargaan yang berlandaskan nilai ketuhanan. Implikasinya, diperlukan pengembangan model kurikulum PAI integratif dan pelatihan guru dalam produksi konten digital yang berbasis pada prinsip maqashid syariah dan kedaulatan hukum Indonesia.

References

Adedo, E., & Deriwanto, D. (2024). Perkembangan Media Digital Dan Pemanfaatannya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Amaliya, D. (2024). Maqashid Syariah: Konsep dan Implementasinya Dalam Hukum Islam Kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(9), 129–135.

Di Tv, O., & Islam, P. S. K. D. P. (N.D.). Representasi Nikah Siri Pada Program Acara Talk Show (Studi Analisis Program Acara Ilc Episode “Nikah Siri.

Hasbullah, M., & Rahman, M. T. (2016). Islamisasi, Politik Dan Transformasi Pendidikan: Analisis Atas Perkembangan Politik Nasional Dan Manifestasinya Pada Pengembangan Pesantren Di Jawa Barat.

Idham, K. (2020). Harmonisasi Sains & Agama (Panduan Praktis untuk Pembelajaran Biologi). UIN Raden Intan Lampung.

Kurniyadi, M. D. (2025). Strategi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA 1 Colomadu.

Kuswarno, E. (2007). Tradisi fenomenologi pada penelitian komunikasi kualitatif sebuah pedoman penelitian dari pengalaman penelitian. Sosiohumaniora, 9(2), 161.

La Kahija, Y. F. (2017). Penelitian fenomenologis: Jalan memahami pengalaman hidup. PT kanisius.

Musdalifah, A. (2025). Habluminallah dan Habluminannas sebagai Jalan Menuju Insan Kamil dalam Kitab Bidayatul Hidayah Karya Imam Al-Ghazali

Ningsih, W., & Zalisman, Z. (2024). Pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dalam konteks global. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Nurhasanah, T. (2023). Peranan Guru Pai Dalam Mengefektifkan Pembelajaran. Jurnal Kualitas Pendidikan, 1(1), 37–44.

Rodhiyana, M., Pd, S. P. I., Yasin, H., Choli, I., Uyuni, B., Islami, A. N., Khairiyah, N., IKom, S., Fahrany, S., & Diana, R. (2025). Transformasi pembelajaran pendidikan agama Islam di era digital: Teori, praktik, dan tantangan. PT Penerbit Qriset Indonesia.

Setyawan, R. (2024). Menakar Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Kaidah Fiqhiyyah: Antara Legalitas Negara dan Keabsahan Syariah. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 199–218.

Sibarani, N. H., & Albina, M. (2025). Etika dalam Penelitian Pedidikan. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2(3), 10–21.

Supriadi, S. P., & Priyanti, N. A. (n.d.). Mengajar Di Era Tiktok: Strategi Jitu Media Pembelajaran Untuk Generasi Z. Cipta Media Nusantara.

Syafruddin, S. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Spiritual Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Era Digital. Kreatif: Jurnal Pemikiran Pendidikan Agama Islam, 23(2), 135–144.

Zuhri, A. M. (2021). Beragama di ruang digital; Konfigurasi ideologi dan ekspresi keberagamaan masyarakat virtual. Nawa Litera Publishing.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Istiqamah, R. N., Khadijah, & Sari, W. (2026). Integrasi Nilai Ibadah Dan Kewarganegaraan: Studi Fenomenologi Penggunaan Media Digital Dalam Pembelajaran PAI Tentang Pencatatan Nikah Di Madrasah Aliyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4985–4993. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3951

Issue

Section

Articles