Kedudukan Bendesa Adat Sebagai Penyelenggara Negara Berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor

Authors

  • Gusti Ayu Putu Vebyardani Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Lasmawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3947

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Penyelenggara Negara Fungsional

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menuntut agar setiap bentuk kewenangan publik tunduk pada prinsip pertanggungjawaban hukum. Tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik terhadap keuangan negara, kepercayaan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bendesa Adat sebagai penyelenggara negara dalam arti fungsional berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam konteks penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bendesa Adat tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara, kewenangan publik dan kekuasaan faktual yang dijalankannya dalam pengelolaan pemerintahan adat, sumber daya, dan kepentingan masyarakat memungkinkan pengkualifikasian Bendesa Adat sebagai penyelenggara negara fungsional. Selain itu, norma kabur dalam Pasal 12 huruf e membuka ruang penafsiran hukum yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap tokoh adat yang menyalahgunakan kewenangan publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran hukum yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam sistem hukum plural di Indonesia.

References

Harini, Mediana, dan Diding Rahmat. 2025. “Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim.” Journal Evidence Of Law 4(1):207–30.

Prathama, Anak Agung Gede Agung Indra. 2022. “Desa Adat Sebagai Subyek

Hukum Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Bali.” Jurnal Yustitia 16(1): 62–70.

Giri, P. rizky marlinda utami. (2018). Analisis Fungsi Dan Tugas Kelian Adat Di Dalam Administrasi Kedesaan Adat Di Bali. Universitas Brawijaya.

Lalu, R. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 8(5), 28–35.

Wayan Sudiana, I., Made Wisni Arie Pramuki, N., Wayan Alit Erlinawati, N., Dewi Pradnyawati, K., & Nuniek Hutnaleontina, P. (2025). Mengungkap Peran Desa Adat Dalam Praktik Tata Kelola Lpd Di Bali. Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 16(2), 240–258.

Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka. Jurnal Lex Renaissance, 3(1), 86–108.

Wahyudi, I. (2023). Pengaruh Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Menyelaraskan Penegakan Hukum di Daerah. Yudhistira : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 50–57.

Anggoro, Firna Novi. 2017. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN.” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10(4): 647

Rosyadi, I. (2022). Hukum Pidana. Revka Prima Media.

Chandra, Tofik Yanuar. 2022. Hukum Pidana. Vol. 11. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Effendi, Erdianto. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Hulukati, Tien S. 2013. Delik-Delik Khusus Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Fakultas Hukum Unpas.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Gusti Ayu Putu Vebyardani, Made Sugi Hartono, & I Wayan Lasmawan. (2026). Kedudukan Bendesa Adat Sebagai Penyelenggara Negara Berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4920–4927. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3947

Issue

Section

Articles