Public Hearing dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Instrumen Demokrasi atau Sekadar Legitimasi?
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3946Keywords:
Public Hearing, Peraturan Daerah, Partisipasi Publik, Demokrasi DeliberatifAbstract
Public hearing merupakan salah satu mekanisme partisipasi publik yang dilembagakan dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai perwujudan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Namun, dalam praktik legislasi daerah, mekanisme ini kerap dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur formal tanpa menjamin keterlibatan publik yang substansial. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji pengaturan normatif public hearing dalam pembentukan Peraturan Daerah serta menilai apakah mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen demokrasi atau sekadar sarana legitimasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan public hearing dalam hukum positif Indonesia telah mengakui hak masyarakat untuk berpartisipasi, namun masih berorientasi pada pemenuhan aspek prosedural. Norma yang ada belum secara memadai menjamin kualitas deliberasi, keterwakilan, dan responsivitas pembentuk Perda terhadap aspirasi publik. Akibatnya, public hearing berpotensi direduksi menjadi instrumen legitimasi formal atas kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan desain normatif public hearing agar berfungsi sebagai sarana demokrasi deliberatif yang substantif dalam pembentukan Peraturan Daerah.
References
DAFTAR RUJUKAN
1. Journal
Alfret, Rauta, U., & Setyorini, H. (2024). Public Hearing Sebagai Ruang Partisipasi Masyarakat Untuk Mewujudkan Peraturan Daerah yang Demokratis ( Studi Penyusunan Raperda Kota Salatiga Tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial ). Magistrorium et Scholarium, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(April), 278–288.
Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337
Apriliastuti, D. (2025). Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah : Analisis Yuridis Atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 784–795.
Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia : Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518–2540.
Dondokambey, S. M. A. (2023). Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Lex Privatum, XI(2), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/46626
Firdaus, F. R. (2024). Public Participation in Law-Making Process: A Comparative Perspective of 5 (Five) Democratic Countries. Jurnal Konstitusi, 21(2), 203–225. https://doi.org/10.31078/jk2123
Hanafi, M. I., Damayanti, L. D., Nazulfa, I., & Information, A. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Constitution Journal, 3, 193–210.
Hidayati, S. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 224–241. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18
Iswari, F., & Jayuska, R. (2022). Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 156–169.
Jumadi, J. (2018). Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 27–40. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.49
Saputro, Y. A. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4975–4984.
Sofwan, S. (2022). Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. JATISWARA, 37(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.364
2. Book
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (2021st ed.). Konstitusi Press.
Kaharudin Rudy Fajar, M. (2021). Implikasi Peraturan Daerah Dalam Pembangunan Daerah. CV Putra Rinjani.
Setiadi, W. (2022). Ilmu dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Murni (ed.)). Damera Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Apriliastuti, Abdul Aziz Nasihuddin, Sundari Arum Kusumawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a