Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Hak Milik Tanah
(Studi Putusan Nomor 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3944Keywords:
Penegakan hukum, pemalsuan surat, hak milik atas tanah, putusan hakim.Abstract
Penegakan hukum merupakan proses mewujudkan norma-norma hukum termasuk penegakan tindak pidana pemalsuan surat, agar berfungsi secara efektif sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah serta penegakan hukum terhadap pelakunya berdasarkan Putusan Nomor 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah dengan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah berdasarkan Putusan Nomor: 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor keserakahan serta lemahnya moral dan integritas pelaku. Adapun penegakan hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk telah dilaksanakan dengan baik, di mana terdakwa yang berprofesi sebagai advokat tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini merekomendasikan agar para advokat menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi, serta pemerintah meningkatkan sistem dan inovasi dalam penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik mafia tanah.
References
Ardiansyah, Irfan. (2017). Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica 17 (1).
Bayu Prasetyo, & Prasetyo, B. (2025). Analisis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(2).
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2022). Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Putra Utama Offset.
Christian, B. A. (2022). Kedudukan Penyedia Jasa Fotokopi Dalam Praktik Penggandaan Buku Di Surabaya Dari Perspektif Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(2).
Hartiwingsih, & Primasari, L. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 1405K/PID.SUS/2013). Recidive, 4(2).
Hartono, B., Hasan, Z., & Samanjorang, D. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Terkait Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik (Studi Putusan Nomor : 1/Pid.B/2021/PN TJK). Maleo Law Journal, 7(2).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).
Ismaidar, & Sembiring, T. (2024). Politik Hukum yang Terdapat pada Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(4).
Kaunang, J. T., Koesoemo, A. T., & Rompas, D. D. (2025). Penerapan Hukum Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Di Desa. Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(3).
Manulang, R. (2021). Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya. Pinta.
Misah, rens H. (2019). Sistem Pembuktian Dan Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Lex Crimen, 8(8).
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum (Teori Praktek). Jakad Media Publishing.
Putri, D. M., & Kurniawan, I. D. (2025). Analisis Penjatuhan Putusan Pidana Penjara Di Bawah Sanksi Pidana Minimal Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika. Verstek, 13(1).
Sasongko, R., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Fundamental Fj Justicia, 6(1).
Siagian, E. J. (2021). Kajian Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Tanah. Lex Crimen, 10(6).
Tsurayya, H. R., & Nurhafifah. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Menimbulkan Suatu Hak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 9(3).
Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6187
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arhenza Dwi Utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a