Kewenangan Pengadilan Negeri Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3943Keywords:
Tanah, Pengadilan Negeri, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Dalam masyarakat, tanah sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan manusia, perkembangan keluarga dan kehidupan bersama. Melindungi negara berarti melindungi hidup dan kehidupan. Selain nilai ekonominya, tanah memiliki nilai intrinsik yang sangat tinggi. Negara dapat menunjukkan tingkat status sosial individu yang tercermin dari jumlah penguasa di negara tersebut. Semakin banyak tanah yang kita miliki atau kelola, semakin tinggi pula status sosial kita di masyarakat, yang dapat digunakan sebagai ukuran kinerja sosial dan sebagai simbol sosial budaya masyarakat. Sengketa tanah menjadi salah satu jenis perbuatan melawan hukum, sengketa tanah terjadi ketika terdapat konflik antara beberapa pihak terkait penggunaan atau penguasaan hak atas tanah, di mana salah satu pihak merasa dirugikan. Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur pengadilan. Adapun penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum yang berlaku di Indonesia di antaranya melalui Lembaga Pengadilan Negeri. Karena Pengadilan merupakan suatu cara untuk menegakan hukum karena hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan. Pengadilan harus independent serta impartial (tidak memihak). Begitu pentingnya peranan pengadilan negeri dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah sehingga hakikat pengadilan negeri yaitu memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain.
References
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2002) Edisi Ketiga Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
Arief Sidharta dalam Dudu Duswara Machmudin, (2013) Kedudukan dan Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Penerbit DSP
Moh. Taufik Makarao, (2004), Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, (1981), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Pasal 1 angka 4, Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
B. Arief Sidarta, (2002), Hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum dalam Pro justitia Tahun XX. Alumni FH UNFAR, Bandung
Rusmadi Murad, (1999),“Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung : Alumni
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Pasal 1 angka 1, Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Arlina Permanasari, Aji Wibowo, Fadilah Agus, Achmad Romsan, Supardan Mansyur, Michael G. Nainggolan, (1999), Pengantar Hukum Humaniter International, Jakarta: ICRC
Soerjono Soekanto, (1985), Efektivikasi Hukum dann Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya
Munir Fuady, (2002) Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan ke-1, Bandung: Citra Aditya Bakti
Munir Fuady, (2005) Perbandingan Hukum Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Munir Fuady, (2017) Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan ke-7, Bandung: Citra Aditya Bakti.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peradilan
https://www.pn-ponorogo.go.id/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-ponorogo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aan Handriani, Fithry Khairiyati, Dedi Pulungan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a