Kebijakan Kekuasaan Legislatif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Authors

  • Dadang Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Hasan Alzagladi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Abdul Azis Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3931

Keywords:

Kebijakan, Hukum Pidana, Legislatif

Abstract

Peninjauan dan penilaian kembali terhadap masalah pidana dan pemidanaan, termasuk kebijakan dalam menetapkan pidana penjara, merupakan suatu hal yang wajar dan memang diperlukan. Hal ini merupakan sesuatu yang melekat (inheren) dengan sifat dan hakekat kejahatan itu sendiri yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Bahwa di mana-mana telah terjadi perkembangan kriminalitas yang meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hukum pidana tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, politik hukum pidana bukan hanya persoalan teknis-legislatif, tetapi juga menyangkut nilai, ideologi, dan kepentingan kekuasaan. Dalam sistem negara hukum demokratis seperti Indonesia, perumusan kebijakan hukum pidana seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Dalam konteks inilah, hukum pidana berfungsi ganda: sebagai alat kontrol sosial (social control) dan sebagai refleksi nilai moral dan keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

References

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, ”Sistem Ketatanegaraan Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, www.setneg.go.id, Kamis, 22 Maret 2007.

Jimly Asshiddigue, ”Perihal Undang-Undang di Indonesia”, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Jeremy Bentham dan John Austin,” An Introduction to the Principles of Moral and Legislation, ed. J.H. Burns and H.LA. Hart, (oxford: Clarendon Press, 1999) sebagaimana dikutip Jimly Asshiddigue,”Perihal UndangUndang di Indonesia”, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009) hal. 43.

Arief, Barda Nawawi, (1998), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------. (2010), Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publshing, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992) Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Arief Amrullah, (2003) Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Bayumedia Publishing, Malang

Sudarto, (1986) Kapita Selekta Hukum, Alumni, Bandung.

Sati, Nisrina Irbah. (2020). Ketetapan Mpr Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-

Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 834–846.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Dadang, Hasan Alzagladi, & Azis, A. (2026). Kebijakan Kekuasaan Legislatif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4558–4568. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3931

Issue

Section

Articles