Pemenuhan Nafkah Istri Oleh Suami Terpidana Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Dimas Ginastian Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurasiah Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3930

Keywords:

Nafkah Istri, Suami Terpidana, Hukum Islam

Abstract

Pemenuhan nafkah istri merupakan kewajiban utama suami dalam rumah tangga berdasarkan Hukum Islam, sebagaimana diatur Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 34) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, tantangan muncul ketika suami terpidana dan menjalani hukuman penjara, yang menghambat kemampuannya memenuhi nafkah secara langsung. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban pemenuhan nafkah istri oleh suami terpidana dari perspektif Hukum Islam, termasuk mekanisme pelaksanaannya dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga. Metode penelitian bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan maqashid syariah, menggunakan sumber utama yakni Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), serta sumber sekunder seperti literatur fiqh dan fatwa kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku meskipun suami terpidana, dengan prioritas dari harta pribadi suami atau warisan jika ia meninggal. Jika suami tidak mampu, istri berhak menuntut melalui pengadilan agama, termasuk hak cerai (khuluk atau fasakh) jika nafkah terabaikan. Kesimpulan, Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan keluarga, sehingga diperlukan integrasi antara hukum pidana negara dan syariah untuk memastikan pemenuhan nafkah secara efektif. Rekomendasi mencakup pembentukan dana nafkah prison oleh negara dan peningkatan kesadaran hukum Islam di kalangan terpidana. Penelitian ini juga relevan dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, yang mewajibkan suami memberikan nafkah. Di praktik peradilan agama Indonesia, kasus serupa sering diselesaikan melalui mediasi atau putusan cerai talak/fasakh, sehingga diperlukan reformasi kebijakan seperti program bantuan nafkah bagi keluarga narapidana untuk menjembatani syariah dan hukum positif guna melindungi hak istri secara optimal.

References

Abu Dawud. (n.d.). Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Nawawi. (n.d.). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadzdzab (Vol. 19). Beirut: Dār al-Fikr.

As-Suyūṭī, J. al-D. (1998). Al-asybāh wa an-naẓā’ir. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Az-Zuḥailī, W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuhu (Vol. 10). Damaskus: Dār al-Fikr.

Handayani. (2020). Pemenuhan nafkah dalam perkawinan menurut hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Ibnu Qudāmah. (n.d.). Al-Mughnī (Vol. 7). Beirut: Dār al-Fikr.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Niko. (2011). Kewajiban nafkah dalam hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Quraish Shihab, (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, (Jakarta: Lentera Hati).

Seri Suarni, (2019). Kadar Nafkah Keluarga Menurut Ketentuan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus di Desa Panjoe Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie), (skripsi dipublikasi), Aceh:UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Stisa zubairi, (2020). Konsep Nafkah Dalam Keluarga Islam, jurnal kajian hukum keluarga islam Vol 2 No 1.

Sugiyono, (2013). Memahami Penelitian Kualitatif, Cet. 8, (Bandung: Alfabeta).

Syaif Ali. (2021). Kewajiban nafkah suami dalam perkawinan Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Syatar, A., & Mundzir. (2021). Pemenuhan nafkah dalam perspektif hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press.

Vachruddin. (2021). Nafkah suami dalam perspektif hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.

Wahyudin, Y., & Rahayu, D. N. (2020). Analisis metode pengembangan sistem informasi berbasis website: A literature review. Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 15(3), 119–133.

Zuhdi, M. H. (2017). Nafkah istri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Al-Ahwal, 10(2), 145–162.

Zulkifli Latif, (2018). Implementasi Pemenuhan Nafkah Suami Sebagai Narapidana Terhadap Keluarga Ditinjau Dari Hukum Islam : Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kadungpane Semarang, ( Semarang: UIN Walisongo).

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Dimas Ginastian, & Nurasiah. (2026). Pemenuhan Nafkah Istri Oleh Suami Terpidana Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4569–4580. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3930

Issue

Section

Articles