Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Telepon Dalam Perspektif Hukum Telematika

Authors

  • Sarda Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara
  • Dewi Asri Puanandini Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3909

Keywords:

Hukum Pidana, Hukum Telematika, Penegakan Hukum, Penipuan, Telepon.

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa penipuan melalui media telepon yang semakin sering terjadi di Indonesia. Kejahatan ini memanfaatkan sarana komunikasi jarak jauh untuk melakukan tipu daya tanpa kontak fisik antara pelaku dan korban sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan gangguan kepercayaan masyarakat. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana pengaturan hukum terhadap penipuan melalui media telepon serta bagaimana penegakan hukumnya ditinjau dari perspektif hukum telematika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang digunakan dalam menangani penipuan melalui media telepon dan mengkaji efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum masih tersebar dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta belum sepenuhnya menjawab karakteristik kejahatan berbasis telekomunikasi. Penegakan hukum menghadapi kendala teknis dan regulatif terutama dalam pembuktian elektronik. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa hukum telematika relevan sebagai pendekatan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penipuan melalui media telepon.

References

Andriyanto, T. (2022). Komunikasi Termediasi Penipuan dengan Modus Business Email Compromise. Jurnal Riset Komunikasi (Jurkom), 5(2), 220–243.

Aprita, S. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Ardiansyah, T. L. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial dan Perlindungan Terhadap Korbannya di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736.

Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.

Arthaleza, B., Fergie, U. V., Rafiki, N., Hanifah, N. S., Rizki, M., Nomor, J. R. F., Labu, P., & Selatan, J. (2023). Perspektif Hukum Telematika Terhadap Kasus Cyber Crime Di Indonesia. Researchgate. Net.

Ayman, D. N., & Nurhadiyanto, L. (2025). Analisis Kejahatan Siber Sniffing Pada Media Sosial Whatsapp. Anomie, 7(1), 35–49.

Bawole, B. Y. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Et Societatis, 9(3).

Billah, R. S., & Saragih, H. (2025). Penerapan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Siber (Studi Kasus Putusan Nomor 616/Pid. Sus/2023/Pn Jkt. Sel). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2739–2747.

Budiyanto, S. H. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Penyelidikan pada Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Transaksi Elektronik oleh Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Dewatana, H. (2021). Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Penyebaran Informasi Bohong (Studi Kasus Di Kabupaten Grobogan). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Dewi, G. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods dalam Hukum Ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.

Fadlian, A., Oktaviani, H. D., & Santoso, I. B. (2025). Cyber Crime Dalam Perkembangan Ilmu. PT. RajaGrafindo Persada.

Febriansyah, F. I., & SH, M. (2025). Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital. Najaha.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Frisila, A., & Susetio, W. (2025). Perlindungan Hukum atas Penipuan Online dengan Modus Pekerjaan Freelance melalui Media Sosial ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2124–2134.

Husamuddin, M. Z., Sumardi Efendi, S. H. I., Syaibatul Hamdi, M. H., & Ida Rahma, S. H. I. (2024). Hukum acara pidana & pidana cyber. PT. Media Penerbit Indonesia.

Kesuma, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77.

Lengkey, D. J. (2025). Kajian Hukum Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Penipuan Melalui Media Komunikasi Seluler. Lex Privatum, 15(5).

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Maskun, S. H. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime). Prenada Media.

Oksidelfa Yanto, S. H. (2021). Pemidanaan atas kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Samudra Biru.

Paluaran, D., Purwanda, S., Kasim, A., & Jumardin, J. (2024). Analisis Komparatif Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 345–351.

Purba, N., Muhlizar, S. W., & Siregar, F. N. (2023). Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Ite. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 8(1), 109–114.

Rachmat, L. A. A. (2023). Viktimisasi dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial. Indonesia Berdaya, 4(2), 629–644.

Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.

Sari, E. P., Febrianti, D. A., & Fauziah, R. H. (2022). Fenomena penipuan transaksi jual beli online melalui media baru berdasarkan kajian space transition theory. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 153–168.

Sugeng. (2024). Hukum Telematika Indonesia: Edisi Revisi. Prenada Media.

Undang-Undang Nomor 11. (11 C.E.). tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Teknologi Informasi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Zahrulswendar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 147–159.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Sarda, & Dewi Asri Puanandini. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Telepon Dalam Perspektif Hukum Telematika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4592–4608. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3909

Issue

Section

Articles