Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Keuangan Negara Dalam Proyek Strategis Nasional Kereta Api Cepat Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Pengelolaan APBN
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3908Keywords:
Keuangan Negara, Proyek Strategis Nasional, Kereta Api Cepat, Penyertaan Modal Negara.Abstract
Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada awalnya dikonstruksikan sebagai proyek business to business tanpa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, dalam perkembangannya negara menjadi terlibat melalui penggunaan instrumen keuangan negara berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait batas penggunaan keuangan negara serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip pengelolaan APBN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum penggunaan keuangan negara dalam PSN Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian fiskal dalam pengelolaan APBN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PMN dan penjaminan pemerintah dalam proyek kereta api cepat memiliki dasar legalitas formal yang jelas, tetapi secara normatif memperluas keterlibatan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk potensi kewajiban kontinjensi. Perluasan tersebut menimbulkan tantangan dalam menjamin keterbacaan risiko fiskal, efektivitas pengawasan, serta konsistensi dengan prinsip-prinsip pengelolaan APBN. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas penggunaan instrumen keuangan negara serta penguatan mekanisme akuntabilitas dan transparansi agar pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip hukum keuangan negara.
References
Agustina, R. S. (2020). Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Ditinjau Dari Hukum Bisnis Dan Hukum Tata Negara (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVI/2018). Universitas Islam Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca reformasi. Bhuana Ilmu Populer.
Bank, W. (2019). The World Bank Annual Report 2019: Ending Poverty, Investing in Opportunity.
Hutapea, R. P. (2024). Penjaminan Pemerintah Sebagai Penanggung Hutang Dalam Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Lex Patrimonium, 3(2), 4.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).
Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kamilah, A., & Handayani, T. (2021). The Application of Business Judgment Rule Principles: The Protection for State-Owned Enterprises Directors to Business Risk Failure. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 18–27.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Natision, A., Esien, E. B., Harjo, D., Agoestyowati, R., & Lestari, P. A. (2022). The Effect of Public Accountability and Transparency on State Financial Management Mechanism: A Quantitative Method Analysis. Ilomata International Journal of Social Science, 3(1), 415–434.
Putri, R. (2024). Understanding The Continuation of the Jakarta-Bandung High-speed Rail Project By China and Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.
Soeriaatmadja, A. (2010). Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-Sumber Keuangan Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM-RI.
Sujadi, S. (2018). Kajian tentang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–24.
Susanto, M. (2017). Konstitusi dan Pembangunan. Padjadjaran Law Review, 5.
Tetama, A. R., Suharno, S., & Tyola, Y. N. (2022). Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Memaknai Konsultasi Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengadaan Tanah. Widya Bhumi, 2(2), 136–151.
Tjandra, W. R., & Sh, M. (2006). Hukum Keuangan Negara. Grasindo.
Waoma, S., Winanto, A., Bonara, R. S. F., Seran, A. M. I., Dawu, L. M. T., Moi, M. O. V, & Silviana, S. (2023). Akuntansi Sektor Publik: Prinsip, Praktik, dan Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sarda, Fahmi Ali Ramdhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a