Implikasi Yuridis Judicial Review AD/ART Partai Politik Di Mahkamah Agung Berdasarkan Putusan Nomor: 39 P/HUM/2021
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3906Keywords:
AD/ART Partai Politik; judicial review; negara hukumAbstract
Kedudukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik dalam sistem hukum Indonesia hingga saat ini masih menimbulkan persoalan yuridis, khususnya terkait dengan mekanisme pengujian norma internal partai. Undang-Undang tentang Partai Politik (UU PPP) belum secara tegas mengatur AD/ART sebagai norma hukum yang dapat dijadikan objek pengujian di Mahkamah Agung. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum (recht vacuum) yang berimplikasi pada tidak adanya kewenangan lembaga peradilan untuk menguji materi muatan AD/ART Partai Politik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya, hak-hak kader partai yang berpotensi dirugikan oleh ketentuan AD/ART tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ketiadaan kewenangan pengujian AD/ART Partai Politik serta urgensi reformulasi pengaturannya dalam UU PPP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformulasi UU PPP dengan memasukkan AD/ART Partai Politik sebagai norma yang dapat diuji secara yudisial merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak kader partai, serta penguatan prinsip negara hukum dan demokrasi internal partai politik.
References
Lumbanraja, B. (2024). Pengaruh Tingkat Kedewasaan Etika Politik, Kesadaran Moral, Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemilu Terhadap Pemilu Yang Luber dan Jurdil Untuk Menghasilkan Vox Populi Vox Dei Demi Kepentingan Bersama (Bonum Commune) Thomas Aquinas. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 4(2), 157-166.
Wardhani, P.S.N. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10 (1), 57-62.
Iqbal, F.M. 2022. Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) terhadap Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum,4(2), 180-200).
Sinaga, N.A, dan Atmoko, D. 2023. Kesiapan Sistem Hukum Indonesia dalam Transformasi Masyarakat dari 4.0 Menuju 5.0. Kertha Bhayangkara, 17(1), 119-126.
Alisandy, R. Dkk. (2024). Perang Partai Politik dalam Kekuasaan Legislatif. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 1-16.
Azzahra, F. (2022). Rekonstruksi Badan Penyelesaian Perselisihan Partai Politik: Studi Kedudukan Mahkamah Partai Politik di Indonesia. Jurnal Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, 04(02), 54-68.
Dzulqornain, R. dan Nurrizky, R.H. (2021). Pengajuan Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Staatsrecht Jurnak Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 1(2), 172-191.
Adnyani. N.K.S. (2020). Hukum Tata Negara: Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Huda, N. dan Nazriyah, R. (2020). Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: CV. Hikam Media Utama.
Nawawi, N. dkk. (2024). Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tinjauan dari Berbagai Perspektif. Banyumas: CV. Amerta Media.
Nur, A.R. (2018). Teori Dasar Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Bogor: Guepedia Publisher.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Kadek Agus Yudi Luliana, Ni Ketut Sari Adnyani, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a