Strategi Perampasan Dan Pemulihan Aset Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kejaksaan

Authors

  • Avel Haezer Matande Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Ralfie Pinasang Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Altje Musa Pascasarjana Universitas Sam Ratulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3904

Keywords:

Pencucian Uang; Perampasan Aset; Pemulihan Aset; Kejaksaan; Penegakan Hukum.

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi, keuangan negara, serta tatanan sosial masyarakat. Praktik pencucian uang tidak hanya bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga mempertahankan dan memperluas aktivitas kejahatan melalui pemanfaatan sistem keuangan yang sah. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum yang berorientasi semata pada pemidanaan pelaku dinilai belum efektif apabila tidak disertai dengan upaya perampasan dan pemulihan aset hasil kejahatan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide dasar perampasan dan pemulihan aset dalam tindak pidana pencucian uang serta mengkaji strategi Kejaksaan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional, doktrin hukum, serta instrumen hukum internasional terkait perampasan aset.

References

Rosita Miladmahesi, Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi Di Indonesia, (Journal of Judicial Review Vol. 22 No 1, 2020).

Lonna Yohanes Lengkong, Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Vol 9 Issue 2, 2023).

Satriawan, Dkk, Perlindungan Hukum Dalam Pemulihan Aset Bagi Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tercampur Dengan Aset Pelaku, (Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII No. 1 Januari-Juni 2019).

Hanita Azrica, Dkk, Multiplier Effect Pemulihan Aset di Kejaksaan; Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Kepercayaan Masyarakat, (Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Vol. 15 No. 2 Juli-Desember 2021).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek), diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Avel Haezer Matande, Ralfie Pinasang, & Altje Musa. (2026). Strategi Perampasan Dan Pemulihan Aset Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kejaksaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4362–4368. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3904

Issue

Section

Articles