Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Dalam Melaksanaan Hubungan Industrial Yang Berkeadilan Sosial

Authors

  • Muhammad Rizqi Fadhlillah Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Yusmedi Yusuf Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hasan Hamid Safri Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3900

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial Indonesia, Berkeadilan Sosial

Abstract

Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja bidang ketengakerjaan mengalami hambatan terhadap permasalahan  hubungan industrial di Indonesia. Perjuangan serikat pekerja pada 1 Mei 2025  menyatakan sikap terhadap salah satu bentuk keadilan sosial oleh pemerintah untuk memberikan  perlindungan hukum terhadap pekerja. Aspek perlindungan hukum yang utama adalah  untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus Law yang lebih berpihak kepada pengusaha dan merugikan pekerja untuk memperoleh  keadilan sosial berupa kesejahteraan hidup pekerja.  Rencana perubahan perundang-undangan ketangakerjaan Cipta Kerja yang  secara yuridis  menekankan tujuan keadilan sosial terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan  belum efektif diimplementasikan  terhadap masalah  ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.  Ikut campur pemerintah  dalam bidang ketenagakerjaan merupakan upaya  yang dilakukan  oleh pemerintah  untuk  memberikan perlindungan  hukum terhadap pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial secara dua pihak atau  bipartite  di dalam perusahaan.  Pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan sudah seharusnya  memberikan pengawasan dan perbuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Ketengakerjaan yang berlaku efektif  terhadap permasalahan perselisihan  pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, upah dan jaminan sosial di  Indonesia

References

1. Journal

Yusuf, Y. Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Al Ahkam, 16(2), 44-55.

Hulima, D.I. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Tidak Mendapatkan Pesangon Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal, Lex Privatum, V (6).

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47-65.

Iswadi, U. (2020). Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota Cilegon Tahun 2019. Ekono Insentif, 14(2), 91-100.

Saputra, E. Aldianto, G.N. Ghifari, M.I.A. (2024).Peran Serikat Pekerja dalam Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan X. Syntax Litearte: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(12), 7069-7077.

Sari, I. (2025). Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(2), 295-308.

2. Book

Asikin, Zainal. (1997). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gunawan, Yopi & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: PT Refika Aditama.

HR, Ridwan. (2007). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Garfindo Persada.

Husni, L. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Khakim, Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Muharam, H. (2006). Panduan memahami hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaanya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Noval, S.M.R. (2017). Hukum Ketenagakerjaan, Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Bandung: PT Refika Aditama.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Muhammad Rizqi Fadhlillah, Yusuf, Y., & Hamid Safri, H. (2026). Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Dalam Melaksanaan Hubungan Industrial Yang Berkeadilan Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4369–4384. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3900

Issue

Section

Articles