Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Dalam Melaksanaan Hubungan Industrial Yang Berkeadilan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3900Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial Indonesia, Berkeadilan SosialAbstract
Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja bidang ketengakerjaan mengalami hambatan terhadap permasalahan hubungan industrial di Indonesia. Perjuangan serikat pekerja pada 1 Mei 2025 menyatakan sikap terhadap salah satu bentuk keadilan sosial oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Aspek perlindungan hukum yang utama adalah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus Law yang lebih berpihak kepada pengusaha dan merugikan pekerja untuk memperoleh keadilan sosial berupa kesejahteraan hidup pekerja. Rencana perubahan perundang-undangan ketangakerjaan Cipta Kerja yang secara yuridis menekankan tujuan keadilan sosial terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum efektif diimplementasikan terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Ikut campur pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial secara dua pihak atau bipartite di dalam perusahaan. Pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan sudah seharusnya memberikan pengawasan dan perbuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Ketengakerjaan yang berlaku efektif terhadap permasalahan perselisihan pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, upah dan jaminan sosial di Indonesia
References
1. Journal
Yusuf, Y. Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Al Ahkam, 16(2), 44-55.
Hulima, D.I. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Tidak Mendapatkan Pesangon Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal, Lex Privatum, V (6).
Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47-65.
Iswadi, U. (2020). Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota Cilegon Tahun 2019. Ekono Insentif, 14(2), 91-100.
Saputra, E. Aldianto, G.N. Ghifari, M.I.A. (2024).Peran Serikat Pekerja dalam Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan X. Syntax Litearte: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(12), 7069-7077.
Sari, I. (2025). Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(2), 295-308.
2. Book
Asikin, Zainal. (1997). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunawan, Yopi & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: PT Refika Aditama.
HR, Ridwan. (2007). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Garfindo Persada.
Husni, L. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Khakim, Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muharam, H. (2006). Panduan memahami hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaanya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Noval, S.M.R. (2017). Hukum Ketenagakerjaan, Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Bandung: PT Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizqi Fadhlillah, Yusmedi Yusuf, Hasan Hamid Safri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a