Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Tafsir Tematik dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3896Keywords:
KDRT, tafsir tematik, etika keluarga Islam, UU PKDRT, perlindungan korbanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi pelanggaran HAM sekaligus tindak pidana di Indonesia, dengan laporan kasus yang tetap tinggi dan kekerasan di ranah privat masih mendominasi kekerasan terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji konsep dan bentuk KDRT melalui tafsir tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan relasi rumah tangga, (2) menganalisis pengaturan KDRT dalam hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT), dan (3) menemukan titik temu normatif yang dapat memperkuat perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research dan analisis tafsir tematik (maudhūʿī) melalui penelaahan ayat, tafsir klasik-kontemporer, serta dokumen UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ajaran Islam menempatkan keluarga sebagai ruang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta melarang tindakan menyakiti dalam rumah tangga; QS An-Nisāʾ: 34 dipahami sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang bertahap dan terikat etika sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi kekerasan. Teladan Nabi menegaskan orientasi penyelesaian damai dan anti-kekerasan. Sementara itu, UU PKDRT memperjelas KDRT sebagai perkara hukum yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Implikasinya, pencegahan KDRT menuntut penguatan literasi keagamaan yang komprehensif dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi korban
References
Alfikri, A. Z., Okta, M. L., Al-Ghifari, M. H., Syamsiah, & Noveri, I. (2025). Efektifitas Advokasi Hukum Keluarga Islam dalam Penegakan Hukum Keluarga. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(7), 1021–1031.
Andriyani, Y., & Sukardi, D. (2023). Kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana islam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(September), 175–199.
Daniel, R., Fernanda, T., & Hidayah, A. N. (2024). Analisis Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Purwokerto ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 1022 / Pdt . G / 2021 / PA . Pwt ). Jurnal Serambi Hukum, 17(01), 12–20.
Humairah, A. E. (2025). Wawasan Al- Qur ’ an Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JUPEIS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(4).
Ilmi, A. F. (2022). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF MUFASSIR KONTEMPORER DI INDONESIA (STUDI ANALISIS TAFSIR Q.S AN-NISA AYAT 34).
Indonesia, R. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. , (2004).
Jannah, M. (2024). KDRT Dalam Perspektif Mufasir Kontemporer. AL MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 3(2), 165–175.
Kurnianingrum, T. P. (2025). URGENSI PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Analisis Strategis terhadap Isu Aktua, XVII(1), 1–5.
Kuswandi, & Shifa, A. R. (2025). Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Kekerasan Terhadap Rumah Tangga di Cianjur Faktor Penyebab dan Penganggulangan. Indonesian Journal of Law and Justic, 3(1), 1–14.
Nelli, J., & Syahrizan, M. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Maqashid Syariah. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics, 5(2), 322–340.
Rahayu, R. N. (2023). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA SEBUAH NARRATIVE LITERATURE RIVIEW. Intelektiva, 4(6), 38–50.
Shahab, H. G., & Gaol, S. L. (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 755 / PID . SUS / 2023 / PN BTM ). Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 2(1), 164–174.
Tika, Hasbi, Y., & Thani, S. (2021). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan No 97/Pid.Sus/2021/PN Ttn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, VII(4).
Zulkifli. (2019). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Studi Gender dan Anak, 6(9), 159–178.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jamaluddin, Muh.Irham, Hasyim Haddad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a