Dilema Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Anatomi Kejahatan Lingkungan dalam Industri Pertambangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3894Keywords:
pertanggungjawaban pidana korporasi, pencemaran lingkungan, pertambanganAbstract
Penelitian ini membahas dilema pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan, khususnya pada sektor pertambangan di Indonesia. Praktik industri pertambangan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam telah menimbulkan dampak ekologis serius, sementara sistem hukum pidana yang ada masih menghadapi kendala dalam menjerat korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Melalui pendekatan hukum normatif dengan metode statutory approach, case approach, dan conceptual approach, penelitian ini mengkaji konstruksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penerapannya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, implementasi di lapangan belum optimal karena lemahnya pemahaman aparat penegak hukum, faktor politik-ekonomi, dan kurangnya keberanian peradilan dalam menegakkan prinsip strict liability. Reformasi hukum pidana lingkungan perlu diarahkan pada penguatan mekanisme corporate compliance, pembentukan unit khusus penegakan hukum lingkungan, dan penerapan sanksi pemulihan (restorative penalties) untuk menjamin keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
References
AN, D. A. P. S., & Pamungkas, T. K. (2025). ANALISIS KRITIS EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DENDA PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN: Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Korporasi Pertambangan. CLEAR: Criminal Law Review, 3(2), 1–11.
BATUBARA, R. D. P. P., & LIE, V. (n.d.). Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Lematang Coal Lestari Terhadap Pencemaran Lingkungan Melalui. Retrieved December 30, 2025, from https://repository.unsri.ac.id/149173/2/RAMA_74201_02011382025391_0008038001_0017018304_01_Front_Ref.pdf
Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan terhadap Lingkungan Pascapengelolaannya. Lex et Societatis, 1(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/3169
Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.
Ely, K., & Widjajanti, E. (2025). Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kasus Banjir Bandang Di Sibolga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10883–10898.
Febrianti, F. (2025). Analisa Tuntutan Penerapan Aturan Hukum Pidana Dumping Limbah Batu Bara oleh Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana (Analisis Putusan Nomor: 526/Pid. Sus-LH/2017/PNTgr). LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 5(1), 105–119.
Harefa, S., & Nashir, M. A. (2025). SH Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Di Indonesia: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 36–60.
HIDUP, T. P. L., & PUTRA, D. A. (n.d.). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP. Retrieved December 30, 2025, from https://eprints.unram.ac.id/49383/2/JURNAL%20FIKS%20DHERY.pdf
Imran, S. Y. (2021). The Urgency of Regulation of the Ultra Qui Judicat Principle in Criminal Judgments. Jambura Law Review, 3(2), 395–410.
Imran, S. Y., Apripari, A., Ishwara, A. S. S., Churniawan, E., Jaya, A. M., & Nurikah, N. (2023). Istinbath Method in Strengthening Ultra Qui Judicial Principles in Judicial Decisions. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(3), 640–655.
Kurniawan, R. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup). Jurnal Yuridis, 1(2), 153–168.
Malee, K. Y. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pertambangan Illegal Mining Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. LEX PRIVATUM, 9(8). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/35178
Moningka, C. I. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Konteks Pelanggaran Lingkungan Hidup. LEX CRIMEN, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/58934
Mutiara, A. E. (2022). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT AKTIVITAS INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Di Sungai Cikaso Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi) [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Sukabumi]. https://eprints.ummi.ac.id/3035/
Pakpahan, E. F., & Suhaila, M. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan dalam Industri Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:(Studi Kasus PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1235
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi perkebunan atas pencemaran limbah kelapa sawit. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 223–233.
Pratama, R. (2015). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Serta Pertanggungjawabannya Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, 4(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/7791
Ridwan, Z. Z. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Academia. Edu. https://www.academia.edu/download/124731787/PERTANGGUNGJAWABAN_PIDANA_KORPORASI_DALAM_TINDAK_PIDANA_LINGKUNGAN_HIDUP.pdf
Rivanie, S. S. (2019). Hukuman pidana akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pada industri tambang. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 192–202.
Romadhan, M. L. T. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan Hidup Bidang Pertambangan Batu Kapur Di Kabupaten Sumenep [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta]. https://etd.umy.ac.id/id/eprint/30227/
Saraswathi, D. C. A., Bima, M. R., & Salle, S. (2025). Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan Atas Tindak Pidana di Bidang Lingkungan di Kabupaten Bombana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4362–4372.
Sariowan, I. B. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Terbukti Melakukan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Privatum, 11(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/45626
Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 28(2), 288–300.
Sekhroni, S. (2017). PENERAPAN ASAS € øePREMIUM REMEDIUM†TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI INDUSTRI PERTAMBANGAN DI INDONESIA. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 14–24.
Simonda, P. K. (2024). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa Izin di Kawasan Hutan Lindung. https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12038
Suwito, S., Sari, L., Nga, P. T., Towadi, M., & Manullang, S. O. (2023). Human Rights Perspectives on Resolving Medical Malpractice Cases through Penal Mediation in Indonesia. Jambura Law Review, 5(2), 278–295.
Yudelmi, Y., & Idrah, M. C. (2017). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(2), 161–207.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firsyahrina Maharani Rahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a