Analisis Perizinan dan Pengawasan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Authors

  • Uswatun Nur Auliya Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Intan Dyah Ayu Apriani Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Shafa Safitri Salsabila Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Hana Fadhilah Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Tati Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Nur Muhamad Iqbal Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3891

Keywords:

AMDAL; Raja Ampat; Pertambangan; Lingkungan Hidup

Abstract

Perlindungan lingkungan hidup sangat diperlukan dalam aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan ini berpotensi menimbulkan risiko ekologis yang tinggi, serta dapat mengeksploitasi sumber daya alam. Di wilayah pariwisata alam, kegiatan pertambangan ini dapat mengganggu ekosistem perairannya sehingga sangat diperlukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang mendalam. Dalam UU No. 32 Tahun 2009, praktik pertambangan di Raja Ampat belum sepenuhnya memenuhi prinsip keinginan dalam pengelolaan lingkungan. Adanya kegiatan pertambangan di Raja Ampat telah menimbulkan sedimentasi perairan pesisir dan kerusakan terumbu karang, serta kerugian terhadap mata pencaharian masyarakat sekitar. Penelitian ini didasari oleh perspektif hukum lingkungan dan teori kebijakan kebijakan Merilee S. Grindle dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan praktik pengelolaan lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan AMDAL dan izin lingkungan dalam pertambangan nikel di Raja Ampat belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas institusional, serta masih kuatnya kepentingan ekonomi. Dampaknya signifikan terhadap ekologi berupa sedimentasi pesisir dan kerusakan terumbu karang yang tidak sejalan dengan prinsip kelestariannya. Dapat disimpulkan bahwa penelitian ini, pentingnya penegakan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan.

References

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/Ihsan.V1i2.57

Aslami, N. (2025). Raja Ampat: Surga Terakhir Yang Terancam - Lk2 Fhui. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/raja-ampat-surga-terakhir-yang-terancam/

Chandra, F., Avicenna, A., & Nurseha, S. S. (2024). Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Perizinan Amdal dalam Kegiatan Pertambangan (Studi Kasus: Brown Canyon, Semarang). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 05(01), 53–64.

Darista. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Yang Disebabkan Pertambangan Pertambangan Timah. 2(1), 124–137.

Dewi, A. D. R., & Marwenny, E. (2024). Analisis Hukum terkait Pertambangan Batu Bara Illegal di Wilayah Laut Indonesia dikaitkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Konsep Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Kultura : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 02(07), 373–381. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1923

Hasyima, M., & Mardhatilla, S. R. (2020). Asas Otonomi Daerah Dalam Penegakan Hukum Terhadap Izin Lingkungan. vol 5, no, 22.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. In مجلة العربية (Vol. 2, Issue 5, p. 255). ???

Maulana, I. (2025, October 9). Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Pesisir dan Terumbu Karang. https://mongabay.co.id/2025/10/09/tambang-nikel-di-raja-ampat-rusak-pesisir-dan-terumbu-karang/

Maulia, R. F., Sahat, A. A., Wahyuputri, F. W., & Imani, A. T. (2025). Raja Ampat dalam Bayang-Bayang Tambang: Haruskah Dilanjutkan? November, 4–5.

Nanda, S. (2025, March 12). Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Jenis, & Contoh. https://www.brainacademy.id/blog/metode-penelitian-kualitatif

Reuters. (2025, June 10). Indonesia mencabut izin penambangan bijih nikel di Raja Ampat setelah protes | Reuters. https://www.reuters.com/sustainability/indonesia-revokes-nickel-ore-mining-permits-raja-ampat-after-protest-2025-06-10/

Sangadji, N. S., & Malau, A. G. (2025). Analisis Dampak Pertambangan Nikel Pt X Di Pulau Gag : Resiko Lingkungan Dan Peluang Ekonomi. Journal Publicuho, 8(3), 1309–1322. https://doi.org/10.35817/publicuho.v8i3.811

Sani, H., & Syamsuddin, S. (2025). Konflik Penambangan Nikel di Raja Ampat: Analisis Etika Lingkungan dan Rekayasa Pertambangan untuk Konservasi Berkelanjutan. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 3453–3461. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1041

Saputra, B. B. D., Hermawan, S., & Najicha, F. U. (2025). Pengaturan Hukum Perlindungan Tumbuhan Pada Wilayah Pertambangan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 941–947. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/688

Sari, N. P., Lianti, M. P., & Zahra, L. (2025). Tindak Pidana Terhadap Pertambangan Pulau Gag Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. 8174–8180.

Sekilas Mitas. (2024). Industri Pertambangan: Dampak dan Manfaat. https://mitratambangsentosa.id/dampak-manfaat-industri-pertambangan/

Setiawan, E. (2024). Akar Konflik Pertambangan Emas Di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi. Huma: Jurnal Sosiologi, 4, 118–130. https://pdfs.semanticscholar.org/886e/468f81162cce19c3bae3b4f672601255ea7d.pdf

Sitohang, D., Helena, M., & Rahayu, S. (2025). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi dalam Sengketa Asuransi di BPSK : Tinjauan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2(November).

Wallacea. (2025, September 25). Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Merusak Lingkungan dan Terumbu Karang. https://wallacea.id/id/news/79/tambang-nikel-di-raja-ampat-terbukti-merusak-lingkungan-dan-terumbu-karang?utm_source=

Wijaya, A. A. (2025). Pemberian Dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nikel Di Raja Ampat Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/181

Wongkar, V. A., Warong, R. N., & Mamahit, C. E. M. (2024). Problematika Hukum Kewenangan Pejabat Hukum Lingkungan Di Bidang Pertambangan. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 271–285.

Yubi, B. F. (2025, July 22). Tambang Nikel di Raja Ampat dan Ketentuan Hukumnya - DNT Lawyers. https://dntlawyers.com/tambang-nikel-di-raja-ampat-dan-ketentuan-hukumnya/

Yudhoprakoso, P. W., & Fristikawati, Y. (2024). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penambangan Nikel (Masalah Perizinan dan Pelindungan Lingkungan). Gloria Justitia, 51, 1–9.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Uswatun Nur Auliya, Intan Dyah Ayu Apriani, Shafa Safitri Salsabila, Hana Fadhilah, Tati, & Nur Muhamad Iqbal. (2026). Analisis Perizinan dan Pengawasan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4791–4803. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3891

Issue

Section

Articles