Konflik Kepentingan sebagai Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/PDT.SUS.ARBT/2024

Authors

  • Salsabila Nazhwa Anindya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3885

Keywords:

Konflik Kepentingan, Pembatalan Putusan Arbitrase, Independensi Arbiter

Abstract

Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dikenal memiliki sifat final dan mengikat, sehingga putusannya pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum biasa. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka ruang pembatalan putusan arbitrase dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila terdapat unsur tipu muslihat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik kepentingan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024 jo. Putusan Nomor 524/Pdt.Sus/2023/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang disembunyikan oleh arbiter, khususnya adanya hubungan kepentingan dengan salah satu pihak, telah menimbulkan keraguan serius terhadap prinsip independensi dan imparsialitas arbiter. Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sehingga putusan arbitrase dapat dibatalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, finalitas tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam pengawasan yudisial guna menjamin integritas, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses arbitrase.

 

References

Ahmad Rifai, “Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Perspektif Keadilan

Prosedural,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, 2017.

Dewa Gede Atmadja, “Penafsiran Tipu Muslihat dalam Permohonan

Pembatalan Putusan Arbitrase,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.

9 No. 2, 2020.

Huala Adolf, “Prinsip Independensi dan Imparsialitas Arbiter dalam

Arbitrase,” Jurnal Hukum Internasional Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2011.

Lilik Mulyadi, “Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Pembatalan

Putusan Arbitrase,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1,

2021.

Rahayu Hartini, “Pengawasan Pengadilan terhadap Putusan Arbitrase di

Indonesia,” Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, 2019.

Siti Anisah, “Independensi Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

melalui Arbitrase,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No. 1,

2016.

Suyud Margono, “Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Praktik Peradilan

Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 3, 2021.

Zainal Asikin, “Pengawasan Pengadilan terhadap Proses Arbitrase di

Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2, 2020.

Gunawan Widjaja, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2016.

H. Sutanto, Hukum Acara Arbitrase di Indonesia, Yogyakarta: Genta

Publishing, 2018.

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan

Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Arbitrase, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti,

2017.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:

Fikahati Aneska, 2011.

Rachmadi Usman, Hukum Arbitrase Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU

Nomor 3 Tahun 2009.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Salsabila Nazhwa Anindya, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan, Dita Febrianto, & Dora Mustika. (2026). Konflik Kepentingan sebagai Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/PDT.SUS.ARBT/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4344–4352. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3885

Issue

Section

Articles