Konflik Kepentingan sebagai Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/PDT.SUS.ARBT/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3885Keywords:
Konflik Kepentingan, Pembatalan Putusan Arbitrase, Independensi ArbiterAbstract
Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dikenal memiliki sifat final dan mengikat, sehingga putusannya pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum biasa. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka ruang pembatalan putusan arbitrase dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila terdapat unsur tipu muslihat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik kepentingan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024 jo. Putusan Nomor 524/Pdt.Sus/2023/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang disembunyikan oleh arbiter, khususnya adanya hubungan kepentingan dengan salah satu pihak, telah menimbulkan keraguan serius terhadap prinsip independensi dan imparsialitas arbiter. Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sehingga putusan arbitrase dapat dibatalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, finalitas tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam pengawasan yudisial guna menjamin integritas, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses arbitrase.
References
Ahmad Rifai, “Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Perspektif Keadilan
Prosedural,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, 2017.
Dewa Gede Atmadja, “Penafsiran Tipu Muslihat dalam Permohonan
Pembatalan Putusan Arbitrase,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.
9 No. 2, 2020.
Huala Adolf, “Prinsip Independensi dan Imparsialitas Arbiter dalam
Arbitrase,” Jurnal Hukum Internasional Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2011.
Lilik Mulyadi, “Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Pembatalan
Putusan Arbitrase,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1,
2021.
Rahayu Hartini, “Pengawasan Pengadilan terhadap Putusan Arbitrase di
Indonesia,” Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, 2019.
Siti Anisah, “Independensi Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
melalui Arbitrase,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No. 1,
2016.
Suyud Margono, “Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Praktik Peradilan
Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 3, 2021.
Zainal Asikin, “Pengawasan Pengadilan terhadap Proses Arbitrase di
Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2, 2020.
Gunawan Widjaja, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2016.
H. Sutanto, Hukum Acara Arbitrase di Indonesia, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2018.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Arbitrase, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti,
2017.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:
Fikahati Aneska, 2011.
Rachmadi Usman, Hukum Arbitrase Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU
Nomor 3 Tahun 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabila Nazhwa Anindya, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan, Dita Febrianto, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a