Cyberporn sebagai Bentuk Cybercrime: Analisis Kriminologi terhadap Penyebaran Konten Pornografi di Ruang Digital

Authors

  • Amanda Mellyuana Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3884

Keywords:

cyberporn, cybercrime, kriminologi.

Abstract

Penyebaran konten pornografi di ruang digital merupakan fenomena yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, meskipun telah diatur dan dilarang melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan tantangan sosial yang kompleks di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa penyebaran konten pornografi secara online masih terus terjadi meskipun telah terdapat pengaturan hukum yang tegas, serta bagaimana perspektif kriminologi menjelaskan peluang kejahatan dan motif pelaku dalam praktik cyberporn sebagai bentuk cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik ruang digital, seperti anonimitas, kemudahan distribusi, dan lemahnya pengawasan, menciptakan peluang kejahatan yang besar bagi pelaku. Dari perspektif kriminologi, khususnya Teori Kesempatan, cyberporn dipahami sebagai kejahatan yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan digital yang kondusif serta rendahnya risiko hukum yang dirasakan pelaku. Pendekatan hukum yang berfokus pada pemidanaan dinilai belum cukup efektif tanpa disertai upaya pencegahan yang mampu mengurangi peluang kejahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan cyberporn memerlukan integrasi antara hukum positif dan pendekatan kriminologis yang berorientasi pada pencegahan dan penguatan kontrol sosial di ruang digital

References

Adi Putra, S. N. B. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Oleh Anak Di Kabupaten Buleleng. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum

Alhakim, A. (2021). Criminal Control for the Distribution of Pornographic Content on the Internet: An Indonesian Experience.

Banjarnahor, A. C. (2023). Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.

Febriansyah, F. I. (2017). Tindak Pidana Cyberporn Dalam Kajian Yuridis Undang-Undang Pornografi.

Hanifah, I. R. U. (2013). Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo. 341.

Ira Yanti, dkk, G. A. C. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi Oleh Polres Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3, 80.

Mega Sari, dkk, N. L. P. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Komunikasi Yustisia.

Negara, A.A. G. P. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak di Kota Denpasar. Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum.

Nurisman, E. (2022). Analisis Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Klitih dan Anarkisme Jalan Oleh Remaja. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.

Payu, S. R. (2025). Legal Analysis of the Prevention and Prosecution of Child Pornography Crimes in the Digital Era. Journal Of Social Science Research.

Putra, E. N. (2015). Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn.

Septianita dkk, H. (2024). Cyber Space: A Dangerous World for Children (Analysis on Transnational Online Child Pornography). Internasional Journal Of Latin Notary.

Ushama, K. N. M. (2020). Malaysia's Legal Response To Tackling The Crime Of Online Child Pornography. IIUM Law Journal.

Wirawan dkk, K. H. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Yulianti,dkk, D. (2025). Upaya Kepolisian Menindak Pelaku Penyebar Video Bermuatan Asusila Disertai Pemerasan dan Pengancaman Oleh Polres Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia.

Yuliartini, N. P. R. (2022). Tinjauan Umum Tentang Kriminologi, Kenakalan Anak, Balapan Liar dan Penanggulangan Kenakalan.

Situmeang, S. M. (2020). Buku Ajar Kriminologi. PT Rajawali Buana Pusaka.

Ali, Zainuddin. (2016). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Mellyuana, A., & Rai Yuliartini, N. P. (2026). Cyberporn sebagai Bentuk Cybercrime: Analisis Kriminologi terhadap Penyebaran Konten Pornografi di Ruang Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4784–4790. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3884

Issue

Section

Articles