Mandatory Consular Notification Sebagai Instrumen Politik Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3878Keywords:
Mandatory Consular Notification, Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Hukum, Politik HukumAbstract
Mandatory Consular Notification (MCN) merupakan kewajiban negara penerima untuk memberi tahu perwakilan diplomatik atau konsuler negara asal apabila warganya ditahan atau menghadapi proses hukum. Dalam konteks perlindungan pekerja migran Indonesia, MCN menjadi instrumen penting dalam menjamin akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan diplomatik sejak tahap awal proses peradilan. Artikel ini menganalisis MCN sebagai bagian dari politik hukum Indonesia dalam membangun sistem perlindungan eksternal bagi pekerja migran, khususnya di negara-negara yang memiliki sistem hukum represif atau tidak ramah terhadap tenaga kerja asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan menyoroti tantangan implementasi MCN dalam praktik bilateral. Ditekankan pula pentingnya diplomasi hukum dan penguatan kapasitas perwakilan RI di luar negeri. Artikel ini merekomendasikan pengarusutamaan MCN dalam perjanjian bilateral ketenagakerjaan serta harmonisasi regulasi nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM internasional.
References
Anisawati, N. (2022). Perlindungan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Untuk Tenaga Kerja Indonesia. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(4), 129- 136.
Dewi, N. K. S., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 37-41.
Gunawan, Y., & Astutik, Z. A. (2019). The Importance of Bilateral Agreement on MCNfor Indonesia: Tuti Tursilawati Execution. Jurnal Hukum Novelty, 10(02), 85-100.
Hikmah, F., Hakim, N. A., Roka, T. A., & Yokotani, Y. (2024). The Urgency of Implementing Conjugal Visit for Inmates from the Perspective of Positive Law and Human Rights. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1339-1359.
Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 490-501.
Kusdarini, E., Puspitasari, C. D., Sakti, S. W. K., & Wahyuni, P. M. (2021). The Urgency of Legal Literacy for Indonesian Migrant Workers through Distance
Education. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 15(4), 399-416.
Nurvianti, D., & Fathurrahman, F. (2020). Perlindungan melalui Notifikasi Konsuler Bagi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi (Kasus Eksekusi Mati tanpa Pemberitahuan). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(3), 422-435.
Samekto, F. A., & SH, M. (2018). Negara dalam dimensi hukum internasional. PT Citra Aditya Bakti, hlm 24.
Widagdo, S., Suryokumoro, H., Widhiyanti, H. N., Puspitawati, D., Audrey, P., Kusumaningrum, A., ... & Susanto, F. A. (2019). Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Universitas Brawijaya Press, hlm 56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rezky Muhammad Arifin, Ria Wierma Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a