Mekanisme Penyelesaian Atas Ingkar Janji Akad Simpanan Mudharabah yang Dilakukan Pimpinan Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Nasabah (BMT) Bina Insan Mandiri Kab. Lampung Timur

Authors

  • Albet Maulana Rahmawan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Wati Rahmi Ria Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3876

Keywords:

Akad Mudharabah, Ingkar janji, BMT, Penyelesaian sengketa syariah, Pengadilan Agama.

Abstract

Lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT), memainkan peran strategis dalam pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia. BMT Bina Insan Mandiri Kabupaten Lampung Timur beroperasi berdasarkan prinsip syariah, termasuk akad simpanan mudharabah yang merupakan perjanjian bagi hasil antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Namun, dalam praktiknya, ingkar janji (wanprestasi) dalam akad mudharabah oleh pimpinan BMT dapat terjadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian atas ingkar janji akad simpanan mudharabah yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan syariah terhadap nasabah di BMT Bina Insan Mandiri Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan akad syariah, lembaga keuangan syariah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian ingkar janji akad mudharabah dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), atau litigasi melalui Pengadilan Agama. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI tentang mudharabah, dan hukum acara di Pengadilan Agama. Penyelesaian yang efektif memerlukan transparansi, itikad baik dari kedua belah pihak, dan pemanfaatan optimal lembaga penyelesaian sengketa syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan internal, peningkatan edukasi nasabah mengenai hak dan kewajiban dalam akad, serta optimalisasi peran Basyarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang efisien dan sesuai prinsip syariah.

 

References

Antonio, M. S., & Perwataatmadja, K. A. (1999). Prinsip-prinsip Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 3(2), 45-62.

Dahlan, A. (2012). Problematika Penyelesaian Sengketa di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 89-108.

Ruslan, A. (2017). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 134-156.

Wirdyaningsih. (2015). Wanprestasi dalam Akad Pembiayaan Mudharabah dan Penyelesaiannya. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 15(1), 78-95.

Anshori, A. G. (2018). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.

Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. PT. Raja Grafindo Persada.

Harahap, Y. (2011). Arbitrase. Sinar Grafika.

Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad. (2014). Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah. Raja Grafindo Persada.

Sabiq, S. (2008). Fiqh Sunnah Jilid 13. Pena Pundi Aksara.

Satrio, J. (2014). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku II. Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek Hukumnya. Kencana Prenada Media Group.

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Syafe'i, R. (2001). Fiqh Muamalah. Pustaka Setia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), 2008.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Basyarnas. (2020). Pedoman Arbitrase Syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (2003). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Albet Maulana Rahmawan, Sepriyadi Adhan S, Dewi Septiana, Wati Rahmi Ria, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Mekanisme Penyelesaian Atas Ingkar Janji Akad Simpanan Mudharabah yang Dilakukan Pimpinan Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Nasabah (BMT) Bina Insan Mandiri Kab. Lampung Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4263–4276. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3876

Issue

Section

Articles