Tindak Pidana Penjarahan Dalam Situasi Bencana Alam: Antara Keadaan Memaksa Dan Pertanggungjawaban Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3875Keywords:
Penjarahan, Bencana Alam, Overmacht, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penjarahan yang terjadi dalam situasi bencana alam merupakan fenomena hukum yang kompleks karena berada pada irisan antara kondisi darurat dan pertanggungjawaban pidana pelakunya. Di satu sisi, bencana alam menciptakan keadaan memaksa (overmacht) yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk bertindak secara normal, namun di sisi lain, penjarahan tetap merupakan perbuatan yang merugikan korban dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji relevansi doktrin overmacht dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku penjarahan pada saat bencana alam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjarahan dalam situasi bencana alam dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Keadaan bencana alam tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, kecuali dapat dibuktikan adanya overmacht yang memenuhi unsur keadaan memaksa secara hukum. Oleh karena itu, pembuktian unsur overmacht menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, sehingga diperlukan kehati-hatian hakim dalam menyeimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara penjarahan pada situasi bencana alam.
References
Djupandang, L. S. H. (2025). Tinjauan hukum terhadap penanganan kasus penjarahan dalam perspektif KUHP dan perlindungan korban. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5).
Laoritan, E., Randang, F. B., & Taroreh, H. (2021). Tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Lex Privatum, 9(5).
Pradila, K. G. R. J., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. (2021). Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penjarahan. Preferensi Hukum, 2(3).
Supartawan, I. M. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2023). Sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjarahan pada saat bencana alam. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1).
Silalahi, L., & Novita, T. R. (2024). Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut (studi Putusan Nomor 1271/Pid.B/2023/PN Lbp). Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1).
Reddy, M. S. (2019). Sosiologi pemerintahan: Penjarahan di Kota Palu faktor, aktor, dan penanggulangan. IJPP: Journal of Politics and Policy, 1(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Fadhil Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a