Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Notariil (Akta Perjanjian Nominee) Dalam Putusan Nomor 259/PDT.G/2020/PN.GIN
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3861Keywords:
Perjanjian Nominee, Notaris, Putusan Pengadilan, Pertanggungjawaban Hukum.Abstract
Pembatalan akta perjanjian nominee dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu causa yang halal menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pembatalan akta perjanjian nominee oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan dan literatur ilmiah yang terkait dengan topik yang diteliti serta hasil wawancara dengan Notaris Anak Agung Bagus Putrajaya, S.H. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perjanjian nominee yang dibatalkan oleh putusan pengadilan dapat berupa gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 84 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata, pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia serta pengusulan oleh Majelis Pengawas Pusat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk dilakukan pencabutan izin atau pemberhentian Notaris dari jabatannya. Sehingga, diperlukan amandemen terhadap UUPA, UUJN, dan Kode Etik Notaris yang secara tegas melarang Notaris untuk membuat akta perjanjian nominee terkait kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA di indonesia untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kasus serupa, membatasi kewenangan Notaris, serta menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik terhadap Notaris.
References
Adjie, H. (2017). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Anne Safrina, W.M. Herry Susilowati, & Maria Ulfah. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 29(1), 16-30.
Anshori, A. G. (2016). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Azhari, M. E., & Djauhari. (2018). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok. Jurnal Akta, 5(1), 43-50.
Dantes, K. F., & Hadi, I. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 Di Kabupaten Tabanan. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 80-88.
Darus, L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Djunaedi, A. (2017). Kode Etik dan Disiplin Profesi Notaris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Efiendi, D.J. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 10(1), 1-9.
Madyastuti, R. (2020). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 5(3), 711-731.
Maria Nadea Ambarsari, & Achmad Busro. (2023). Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Akta Notaris/PPAT di Bali. Jurnal Notarius, 16(1), 274-278.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2021). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Poae, F. C., Memah, H. R., & Lambonan, M. L. (2020). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta. Lex Et Societatis, 8(4), 115-124.
Rahayu, C. R. (2019). Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikkan Warga Negara Asing. Indonesian Notary, 1(1), 7.
Winardi, M. (2017). Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jurnal Repertorium, 4(1), 61-72.
Windari, R. A., Sudiatmaka, K., & Arsadi, I. P. (2018). Peran Desa Pakraman Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Di Desa Bungkulan, Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustitia, 1(1), 21-32.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewa Gede Swamitra Mahottama, Komang Febrinayanti Dantes, Muhamad Jodi Setianto, Putu Riski Ananda Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a