Pendekatan Penelitian dalam Kajian Hukum dan Hukum Islam: Normatif, Empiris, dan Pendekatan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3859Keywords:
Penelitian Hukum; Hukum Normatif; Penelitian Hukum Empiris; Hukum Islam; Mixed Legal Research.Abstract
Urgensi pemilihan pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam di tengah kompleksitas persoalan sosial dan tuntutan penillustrasian keadilan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menguraikan karakteristik, perbedaan, serta titik temu antara pendekatan normatif (yuridis-doktrinal), empiris (yuridis-sosiologis), dan pendekatan hukum Islam, sekaligus menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi pemilihannya. Penelitian menggunakan desain deskriptif-analitis dengan kombinasi pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan hukum Islam melalui studi pustaka, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin/teori hukum, karya ilmiah, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan normatif memusatkan perhatian pada hukum sebagai norma tertulis (law in books) dan efektif untuk mengkaji asas, sistematika, serta konsistensi antar norma. Pendekatan empiris menelaah hukum dalam praktik (law in action) sehingga relevan untuk menilai efektivitas, kepatuhan, serta hambatan implementasi ketika diperlukan dukungan data lapangan. Sementara itu, pendekatan hukum Islam bertumpu pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan metode istinbath untuk menilai kemaslahatan serta relevansi norma berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Pemilihan pendekatan dipengaruhi jenis masalah, tujuan penelitian, ketersediaan data, konteks riset, dan kompetensi peneliti, dengan tambahan pada studi hukum Islam berupa relevansi dalil dan konteks sosial. Implikasinya, integrasi multi-pendekatan (mixed legal research) dapat memperkuat ketajaman analisis sekaligus meningkatkan kebermanfaatan hasil penelitian
References
Aunillah, F., & Annisa, W. N. (2025). Telaah Filosofis , Yuridis , dan Sosiologis dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer terhadap Syariah dan Qanun. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al- Qur’an, 5(1), 289–300.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judical Review, 24(December), 289–304.
Iba, Z., & Wardhana, A. (2023). Metode Penelitian.
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 1–20.
Riswanto, A., & Boari, Y. (2023). METODOLOGI PENELITIAN ILMIAH ( Panduan Praktis Untuk Penelitian Berkualitas ).
Salman, M., Imani, A., & Kambali. (2024). Studi Islam dalam Pendekatan Fiqh / Ushul Fiqh. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 10(4), 1720–1733.
Solikin, N. (2021). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM.
Sonata, D. L. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Syafliansah, Royani, E., Gultom, J., & Selamet, H. (2025). METODE PENELITIAN HUKUM.
Widiarty, W. S. (2024). Metode Penelitian Hukum.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jamaluddin, Rahman Syamsuddin, Marilang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a