Sengketa Kepemilikan Tanah Antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf Dan PT. Indogress Di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Agustinus Renaldus J Djuma Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Enrique Radja Sarabiti Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Paulus Pace Nuban Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Eugenius Toni Mage Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Aristoteles Nahak Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3849

Keywords:

Mediasi Pengadilan, Sengketa Pertanahan, Penguasaan Fisik, Akta Jual Beli (AJB), Perma No. 1 Tahun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait sengketa tanah antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf (berdasarkan penguasaan fisik turun-temurun) dan PT. Indogress (berdasarkan Akta Jual Beli/AJB) atas tanah seluas $8.640 \text{ M}^2$ di Desa Kadubera. Sengketa ini merefleksikan konflik klasik antara penguasaan faktual masyarakat adat/lokal dengan legalitas formal berupa surat-surat kepemilikan industri. Berdasarkan fakta bahwa gugatan akhirnya berlanjut hingga putusan pengadilan yang menolak klaim ahli waris, diindikasikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 gagal mencapai kesepakatan damai (non-settlement). Analisis menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh disparitas kekuatan tawar (bargaining power) antara pihak korporasi dan ahli waris, perbedaan pandangan fundamental mengenai validitas bukti kepemilikan (hak turun-temurun vs. AJB), serta kompleksitas isu-isu yang melibatkan sejarah penguasaan tanah dan kebutuhan ekspansi bisnis. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada fleksibilitas, keterbukaan, dan kesediaan kedua belah pihak untuk berkompromi, serta kemampuan mediator dalam menjembatani kepentingan yang kontradiktif.

References

Ali, Z. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Pengadilan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Yogyakarta). Jurnal Hukum IUS Quia Iustum, 25(3), 429-448.

Fauzi, M. R., & Soemitro, R. A. A. (2019). Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Akibat Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik. Jurnal Akta, 6(2), 279-286.

Khairani, M., & Harahap, M. Y. (2020). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 13(1), 74-85.

Lubis, M. F., & Wardhana, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Sengketa Tanah Ulayat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 443-458.

SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 37/Pdt.G/2017/PN Pdl.

Wahyudi, S. (2022). Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan. Jurnal Yuridis, 9(1), 1-16

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Agustinus Renaldus J Djuma, Enrique Radja Sarabiti, Paulus Pace Nuban, Eugenius Toni Mage, & Aristoteles Nahak. (2026). Sengketa Kepemilikan Tanah Antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf Dan PT. Indogress Di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4714–4720. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3849

Issue

Section

Articles