Perselisihan Kontrak Bisnis Leasing

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ariance Stefani Agnes Olin Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gregorius Yosep Bere Dole Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Rambu Jenny C. C Hunga Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yosep Peka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Petrus Talele Mudapue Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3847

Keywords:

Kontrak Leasing, Mediasi, Perselisihan Bisnis, Perlindungan Konsumen, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini membahas perselisihan yang timbul dalam kontrak bisnis leasing antara perusahaan pembiayaan dan nasabah, khususnya yang berkaitan dengan wanprestasi dan penarikan objek pembiayaan secara sepihak. Leasing berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang modal, namun dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa akibat ketidakseimbangan posisi hukum para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perselisihan kontrak leasing, persiapan dan tahapan mediasi, serta efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Studi kasus difokuskan pada perselisihan antara nasabah dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Kupang yang diselesaikan melalui mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta mencerminkan asas keadilan, keseimbangan, dan itikad baik, karena mampu menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa melalui proses litigasi.

References

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di NTT.

Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim HS. (2010). Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Ariance Stefani Agnes Olin, Gregorius Yosep Bere Dole, Rambu Jenny C. C Hunga, Yosep Peka, & Petrus Talele Mudapue. (2026). Perselisihan Kontrak Bisnis Leasing. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4703–4707. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3847

Issue

Section

Articles