Kendala Pelaksanaan Asset Recovery Oleh Kejaksaan Negeri Badung dalam Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3839Keywords:
Asset Recovery, Kejaksaan Negeri Badung, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara.Abstract
Asset recovery merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi. Dalam praktiknya, pelaksanaan asset recovery tidak selalu berjalan optimal karena dihadapkan pada berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala pelaksanaan asset recovery oleh Kejaksaan Negeri Badung dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Badung. Data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat terkait serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asset recovery oleh Kejaksaan Negeri Badung telah dilakukan sesuai kewenangan hukum melalui penyitaan, perampasan aset, dan pembayaran uang pengganti, namun pemulihan kerugian negara belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh kendala normatif berupa keterbatasan pengaturan hukum, kendala struktural dalam koordinasi antarlembaga dan keterlibatan pihak ketiga, serta kendala teknis-operasional dalam penelusuran, pengelolaan, dan eksekusi aset, sehingga diperlukan penguatan regulasi, koordinasi, dan sistem pengelolaan aset.
References
Ibrahim, J. (2016). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Bayumedia Publishing.
Panggabean, D. H. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori, Praktik, dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Suryosumpeno, C. (2020). Rezim Pemulihan Aset: Antara Dibenci dan Dibutuhkan! Reqbook.
Alyausyar, M. D. H., & Ridwan. (2025). Kajian Penjatuhan Pidana Penjara sebagai Subsidair pada Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 1–14.
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565–588.
Mahmud, A. (2018). Problematika Asset recovery dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 11(3), 347–366.
Trisnajaya, R. M. (2024). Konsep Eksekusi Tindak Pidana Korupsi dengan Mengedepankan Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(3), 162–180.
Widhiyaastuti, J. (2015). Peran Kejaksaan Dalam Upaya Asset recovery Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Bali). Jurnal Universitas Udayana, 1–13.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024, Desember 19). Kinerja 2020–2024: KPK kembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-2020-2024-kpk-kembalikan-kerugian-negara-senilai-rp25-triliun Diakses pada 18 Mei 2025.
Pemerintah Provinsi Bali. Profil Kabupaten Badung. Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali — TaruBali. Diakses dari https://tarubali.baliprov.go.id/badung/ Diakses pada 20 September 2025.
Pemkab Badung. (2025, April 30). Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI. Pemerintah Kabupaten Badung. https://badungkab.go.id/kab/berita/62975-rakor-program-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-tahun-2025-oleh-kpk-ri Diakses pada 17 Mei 2025.
Darmika, P. (2025). Optimalisasi Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Pemulihan Kerugian Negara Melalui Asset Tracking atas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Buleleng. Universitas Pendidikan Ganesha.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Nyoman Trisna Pradewi, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a