Pendekatan Kriminologis terhadap Perlindungan Hukum dan Pemulihan Kesehatan Mental Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3838Keywords:
Perlindungan Hukum, Kesehatan Mental, Kekerasan Seksual, KorbanAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Palangka Raya. Kekerasan seksual meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang komprehensif tidak hanya terhadap fisik tetapi juga kesehatan mental korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban dalam tindak pidana kekerasan seksual di kota Palangka Raya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban dalam tindak pidana kekerasan seksual di kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban kekerasan seksual di Kota Palangka Raya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Upaya yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya meliputi pendampingan psikologis, koordinasi dengan lembaga terkait, dan pembentukan unit khusus penanganan korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem perlindungan korban yang terintegrasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani aspek kesehatan mental korban.
References
Anggraeni, Riska Dewi. 2021. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 2.
Pratiwi, Diah Ayu dan Muhammad Rizal. 2022. "Implementasi Perlindungan Kesehatan Mental Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1.
Setiawan, Budi dan Anita Rahmawati. 2023. "Peran Kepolisian dalam Memberikan Perlindungan Psikologis kepada Korban Kekerasan Seksual". Jurnal Kepolisian Indonesia, Vol. 8, No. 3.
Buku
Ardianti, I. (2022). Kekerasan Seksual Pada Anak Dan Asuhan Keperawatannya Aplikasi SDKI dan SIKI. Guepedia.
Arief, Barda Nawawi. 2018. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gosita, Arif. 2014. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hayati, F., Fidiawati, L., Helnita, H., & Afdal, A. (2024). Pengembangan Buku Ajar Bimbingan Dan Konseling Aud Sebagai Upaya Pencegahan Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Visipena, 15(1).
Kurnia, I. P. S., Lisnawati, N. F., Veryudha, E. P., Nikmatul, K., Maidaliza, M., Desi, A., ... & Suminah, S. (2022). Kekerasan Seksual.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2019. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhadar, dkk. 2016. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2015. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nurbayani, S., & Wahyuni, S. (2023). Victim blaming in rape culture: Narasi pemakluman kekerasan seksual di lingkungan kampus. Unisma Press.
Raharjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, Topo. 2017. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. 2018. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Widyasari, C., Ariatmi, S. Z., & Hidayat, N. (2021). Efektifitas Pembacaan Buku Cerita Bergambar sebagai Metode Pencegahan Kekerasan Seks Pada Anak. Jurnal Varidika, 33(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Magdalena Dea Anggraini, Andika Wijaya, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a