Kekuatan Hukum Bagi Hasil Secara Lisan Atas Tanah Perkebunan Di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji

Authors

  • Sabila Faza Fariha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Moh. Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Made Widhiyana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3837

Keywords:

Keabsahan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Bagi Hasil.

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kekuatan hukum perjanjianbagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan di KecamatanSimpang Pematang Kabupaten Mesuji, Dalam hal inimasyarakat adat Kecamatan Simpang Pematang KabupatenMesuji telah terbiasa secara turun temurun dalam membuatkesepakatan perjanjian hanya sekedar dengan lisan saja, alhasil ketika unsur-unsur kesepakatan perjanjian yang tidak terpenuhi oleh kedua belah pihak maka terjadiwanprestasi. Masyarakat Kecamatan Simpang PematangKabupaten Mesuji yang telah turun temurun melakukanperjanjian secara lisan perlu dibuktikan secarakeabsahannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan yuridis deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Sumber-sumber tersebut meliputi buku, jurnal, peraturan hukum, dan berbagai sumber hukum lainnya. Pendekatan yuridis normatif diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kekuatan hukum perjanjian bagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kekuatan hukum perjanjian bagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini masyarakat Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji penyelesaian dalam sengketa dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, sebagai opsi terakhir dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

 

References

Enjelina Lusi Sitohang, (2024). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata. Skripsi. Universitas Hkbp Nommensen, Sumatera Utara.

Farida Neisya Nurul, (2015). Aplikasi Akad Muzara’ah dan Bagi Hasil Pada Pertanian Padi di Sawah (Studi kasus: di Desa Padaasih Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang). Jurnal Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, Vol 1, No 2.

Fa Jalaludin, (2021). Perjanjian Bagi Hasil Penggarapan Lahan Perkebunan Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 33 No. 2.

Harefa Billy Dicko Stepanus. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yoyakarya. Jurnal Private Law.

Pandeinuwu Armando Rosario Gabriel. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Wanprestasi Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Tanah Dan Penggarap. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.13 No 3.

Prasetyo R. A. N. Agung Basuki. (2017) "Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 2, pp. 1-12, Jul.

Susanto Andi. (2017), Kondisi Sosial Ekonomi Petani Karet di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang. Jurnal Universitas Lampung.

Amirudin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ali Zainuddin. (2021) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

------------------, (2021) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. (2012) Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

Bushar Miuhammad. (2000) Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Dillah. (2013) Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Djaren Saragih. (1984) Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Tersito.

Herlien Budiono. (2011) Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------------------, (1997) Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan.

Hadikusuma H. (1990). Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

------------------, (2008) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Khatib Al-Tamim Izzuddin. (1992) Bisnis Islami. Jakarta: Fikahati Aneska.

Muhammad AbdulKadir. (2021) Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

------------------------------, (1990) Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo S. (1985) Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Masjfuk Zuhdi. (1996) Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

Prodjodikoro Wierjono. (2000) Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Patrik, P. (1994) Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

Prodjodikoro W. (2000) Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Syaifuddin Muhammad. (2012) Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial. Jakarta: Sarana Bhakti Persada.

Setiawan R. (1999) Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin.

S., Soekamnto & S , Mamudji. (2021) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2003) Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta: Intermasa.

---------, (2005) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

---------, (2005) Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

---------, (2010) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

---------, (2004) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Soekanto Soerjono. (1978) Pokok-Pokok Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Syahmin. (2006) Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ter Haar Bzn. (1999) Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K. Ng Subekti Poesponoto). Jakarta: Pradnya Paramita.

Triana Titin. (2015) Kepastian Hukum Perjanjian Lisan.

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Downloads

Published

2026-01-13

How to Cite

Sabila Faza Fariha, Sepriyadi Adhan S, Dora Mustika, Moh. Wendy Trijaya, & Made Widhiyana. (2026). Kekuatan Hukum Bagi Hasil Secara Lisan Atas Tanah Perkebunan Di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4160–4171. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3837

Issue

Section

Articles