Penyelesaian Perkara Jual Beli Tanah Nomor 21/Pdt.G/2025/Pn Mrb Yang Diselesaikan Melalui Mediasi Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Yulia Astirx Leda Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Elvira Suni Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Diana Eustakia Bhoki Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kristina Elsa Elu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yunita Indiyanti Ie Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3835

Keywords:

Akta Perdamaian, Hak Guna Usaha, Mediasi Evaluatif, Penyelesaian Alternatif Sengketa, Sengketa Lahan

Abstract

Sengketa penguasaan lahan merupakan salah satu permasalahan hukum perdata yang sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara PT Jamika Raya selaku penggugat dan Leo Saputra Maharaja selaku tergugat melalui mediasi evaluatif di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi. Kasus ini melibatkan sengketa atas penguasaan tanah seluas 1,13 hektare yang merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik penggugat. Mediasi dilaksanakan dengan fasilitator hakim mediator Dyah Devina Maya Ganindra yang menerapkan pendekatan evaluatif dengan memberikan penilaian hukum dan saran solusi berbasis fakta dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi evaluatif terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan menghasilkan kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dan diterima oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tercapai pada 14 Oktober 2025 dan disahkan sebagai Akta Perdamaian (akta van dading) sesuai Pasal 1858 KUHPerdata. Proses mediasi ini menghemat waktu dan biaya dibandingkan litigasi konvensional, sambil tetap menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat. Studi ini menegaskan bahwa mediasi evaluatif oleh hakim merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa (ALPS) yang sangat cocok untuk perkara perdata yang sudah berada dalam fase peradilan, karena mediator dapat memberikan panduan hukum yang informatif untuk membantu pihak-pihak membuat keputusan yang realistis dan adil.

References

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2023). Laporan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Tahun 2023. Jakarta: BPN RI.

Dikutip dari https://www.dandapala.com/article/detail/mediasi-sukses-sengketa-lahan-sawit-di-muara-bungo-jambi-berakhir-damai

Pengadilan Negeri Muara Bungo. (2025). Putusan Perkara No. 21/PDT.G/2025/PN MRB. Muara Bungo: PN Muara Bungo.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Lembaran Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1663.

Prawiranata, E. (2020). Penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia: Suatu kajian tentang mediasi dan arbitrase. Jakarta: Rajawali Press.

Sumardjono, M. S. W. (2015). Kebijakan pertanahan nasional dan implementasinya di lapangan. Jakarta: Penerbit Kompas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 14.

Ware, S. J. (2012). Principals and power in mediation and arbitration. Marquette Law Review, 95(3), 965-1002.

Widyani, I. A. G. (2019). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata: Tinjauan teoritis dan praktis. Bandung: PT Alumni Bandung.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Maria Yulia Astirx Leda, Maria Elvira Suni, Diana Eustakia Bhoki, Kristina Elsa Elu, & Yunita Indiyanti Ie. (2026). Penyelesaian Perkara Jual Beli Tanah Nomor 21/Pdt.G/2025/Pn Mrb Yang Diselesaikan Melalui Mediasi Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4696–4702. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3835

Issue

Section

Articles