Implementasi Cuti Bersyarat Di Lapas Perempuan Kelas II B Kupang: Analisis Kebijakan Dan Tantangan Pengawasan

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Yulia Astirx Leda Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Elvira Suni Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Diana Eustakia Bhoki Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kristina Elsa Elu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yunita Indiyanti Ie Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Okran Donatus Buan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3834

Keywords:

Cuti Bersyarat, Pemasyarakatan Perempuan, Pengawasan Lapas, Kebijakan Pemasyarakatan, Reintegrasi Sosial

Abstract

Cuti bersyarat, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PMK No. 32 Tahun 2018, merupakan mekanisme pelatihan resosialisasi yang memungkinkan driver perempuan dengan sisa masa pidana kurang dari satu tahun menjalani hukuman di luar lapas sambil memenuhi syarat ketat seperti perilaku baik dan jaminan keluarga. Penelitian ini menganalisis implementasinya di Lapas Perempuan Kelas II B Kupang menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dengan 10 petugas pengawas lapas dan observasi lapangan periode 2021–2025. Hasil menunjukkan tren peningkatan signifikan: dari 5 orang memenuhi syarat pada tahun 2021 menjadi 15 orang pada tahun 2025, melebihi rata-rata nasional lapas kelas II B (berdasarkan data Kemenkumham 2024). Namun, tantangan utama adalah tidak adanya mekanisme pengawasan resmi pasca-pembebasan, yang berisiko menurunkan kepatuhan (hanya 80% kompensasi laporan bulanan) dan mengancam keamanan masyarakat, berbeda dengan praktik sukses di Lapas Kelas I Semarang yang melibatkan posko pengawasan digital. Artikel merekomendasikan (1) pembentukan tim pengawasan tripartit (keluarga, aparat desa, Polsek) dengan jadwal laporan mingguan dan aplikasi pelacakan GPS; (2) sosialisasi diintensifkan melalui lokakarya bagi penghargaan dan keluarga; serta (3) kompetensi pelatihan petugas lapas dengan indikator evaluasi seperti tingkat pemenuhan 95% dalam 6 bulan. Temuan ini berkontribusi pada pengayaan kebijakan pemasyarakatan berbasis gender di Indonesia.

References

Carlen, P. (2002). Pemenjaraan Perempuan: Sebuah Studi dalam Kontrol Sosial . Routledge: 145-167

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Junaedi, B., Manajemen Risiko dalam Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: Sinar Harapan, 2023:78-85

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Cuti Bersyarat. Jakarta: Kemenkumham.

Lapas Perempuan Kelas II B Kupang. (2025). Data dan Informasi Internal Lapas Perempuan Kelas II B Kupang.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986: 120-125

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Maria Yulia Astirx Leda, Maria Elvira Suni, Diana Eustakia Bhoki, Kristina Elsa Elu, Yunita Indiyanti Ie, & Okran Donatus Buan. (2026). Implementasi Cuti Bersyarat Di Lapas Perempuan Kelas II B Kupang: Analisis Kebijakan Dan Tantangan Pengawasan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4688–4695. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3834

Issue

Section

Articles