Kasus Sengketa Utang Piutang Antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Febiana A.F Petto Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Amelia Leni Baptista Carmeta Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yeremias Rana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yarens Sutrisno Manu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Alfonsius Andro Gori Tibo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3833

Keywords:

Kasus Sengketa Utang Piutang Antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Abstract

Kasus sengketa utang piutang antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggambarkan kompleksitas penyelesaian sengketa bisnis modern yang melibatkan aspek litigasi dan non-litigasi. Permasalahan bermula dari tunggakan pokok, bunga, dan penalti yang tidak dibayar oleh Pan Brothers, sehingga Maybank mengajukan PKPU dan kemudian permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak karena keberadaan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura, yang membuat pembuktian utang tidak sederhana. Meskipun gugatan ditolak, Pan Brothers tetap berkewajiban melunasi utang dan memilih jalur restrukturisasi sebagai alternatif penyelesaian. Studi ini menegaskan pentingnya mediasi, restrukturisasi, dan harmonisasi hukum lintas negara dalam penyelesaian sengketa korporasi.

References

Adriani, N., & Setiawan, R. (2020). Penyelesaian sengketa utang piutang melalui mekanisme PKPU dalam praktik peradilan niaga. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 145–160.

Ananto, A. P., & Wicaksono, B. (2019). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang komersial. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 7(1), 22–35.

Budiono, H. (2018). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam restrukturisasi utang perusahaan. Jurnal Hukum Ekonomi, 4(3), 212–230.

Dewi, M. K., & Pramudito, A. (2021). Analisis putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan PKPU yang ditolak. Jurnal Yudisial, 14(1), 55–70.

Firdaus, F., & Wahyudi, D. (2020). Prinsip pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Forum, 18(2), 101–116.

Lestiyani, S., & Supriyadi, D. (2018). Analisis yuridis terhadap upaya hukum kreditur dalam sengketa komersial. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 6(3), 199–215.

Mulyadi, R., & Harahap, M. (2021). Efektivitas putusan PKPU dalam perlindungan kreditur dan debitur. Jurnal Kajian Hukum Indonesia, 3(2), 88–104.

Setiawan, I. M., & Nurhayati, S. (2022). Peran mediator dalam menyelesaikan sengketa komersial di Indonesia. Jurnal Mediasi dan Negosiasi, 5(2), 67–83.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Febiana A.F Petto, Amelia Leni Baptista Carmeta, Yeremias Rana, Yarens Sutrisno Manu, & Alfonsius Andro Gori Tibo. (2026). Kasus Sengketa Utang Piutang Antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4680–4687. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3833

Issue

Section

Articles