Mengidentifikasi Napi Yang Telah Memenuhi Syarat Cuti Menjelang Bebas Di Lapas Kelas IIA Kupang

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Amelia Leny Baptista Cermeta Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Fransiskus Ola Ama Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kolumbanus Antoin Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Apriyanto Huki Haba Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3832

Keywords:

Cuti Menjelang Bebas, Narapidana, Pemasyarakatan

Abstract

Cuti Menjelang Bebas (CMB) merupakan salah satu hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial menjelang berakhirnya masa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah narapidana yang memenuhi syarat memperoleh cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang serta menganalisis mekanisme penilaian dan alasan narapidana tidak memperoleh hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan petugas bimbingan kemasyarakatan dan studi data administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 491 narapidana pada tahun 2025, hanya satu orang yang memperoleh cuti menjelang bebas, sementara sebagian besar memperoleh cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Rendahnya pemberian CMB disebabkan oleh ketatnya persyaratan administratif dan substantif, sehingga CMB belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen reintegrasi sosial.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.Atmasasmita,Romli.

Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Wawancara dengan Fransika Pah, Staf Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Tahun 2025.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Amelia Leny Baptista Cermeta, Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati, Fransiskus Ola Ama, Kolumbanus Antoin, & Apriyanto Huki Haba. (2026). Mengidentifikasi Napi Yang Telah Memenuhi Syarat Cuti Menjelang Bebas Di Lapas Kelas IIA Kupang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4673–4679. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3832

Issue

Section

Articles