Pertanggungjawaban Pidana terhadap Bidan yang Melakukan Tindak Pidana Malapraktik yang Tidak Terpenuhi Unsur Mens Rea

Authors

  • Miftha Nur Khoirun Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3820

Keywords:

Tenaga Kesehatan, Malapraktik, Mens Rea, Pertanggungjawaban Pidana.

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh negara melalui pengaturan ketat terhadap praktik tenaga kesehatan untuk mencegah terjadinya malapraktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bidan dalam perkara malapraktik, khususnya mengenai pemidanaan ketika unsur sikap batin
(mens rea) pelaku tidak terpenuhi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi dokumen terhadap literatur hukum serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang baru dapat dianggap bersalah apabila kondisi batinnya sejalan dengan perbuatan pidana yang dilakukan (mens rea). Pada kasus yang dianalisis, tindakan bidan memberikan bantuan darurat menunjukkan adanya etikad baik, bukan niat jahat untuk mencelakai pasien. Selain itu, terdapat jeda waktu dua bulan antara tindakan medis dan kematian korban yang memutus rantai kausalitas (causal verband), sehingga pembuktian kesalahan batin menjadi gugur. Meskipun hakim menjatuhkan vonis, dasar penghukuman tersebut murni bersifat administratif terkait izin praktik yang daluwarsa, bukan karena pembuktian niat jahat dalam tindak malapraktik. Kesimpulannya, bidan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tuduhan malapraktik apabila unsur mens rea tidak terpenuhi secara materiil.

References

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252.

Awaludin, A., Randiana, P., Lambouw, G. A. P. T., Suhendi, A., Dani, D., & Ras, H. (2025). Sistem Peradilan Mahkamah Agung di Indonesia: Struktur, Kewenangan, dan Efektivitas Penegakan Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4221-4231.

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(4), 318-329.

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453-3461.

Febriyanti, S. N. U. (2018). Tinjauan Konsep Malpraktik dalam Pelayanan Kebidanan (Review Of Malpractice Concepts In Midwifery Services). Jurnal Ilmiah Kebidanan Indonesia, 8(04), 154-160.

Haryadi, T. Y., Marbun, W., & Patramijaya, A. (2024). Putusan Bebas dan Bersalah dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8702-8723.

Jauhani, M. A., & Pratiwi, Y. W. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien pada Tindakan Gawat Darurat. Jurnal Rechtens, 11(2), 257-278.

Muhammad, H., Yanova, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 40.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. (2021 "Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2 (1), 1-20.

Njoto, D. L. B. (2024). Rekonstruksi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea dalam tindak pidana. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 3344-3355.

Pakpahan, E. L. E., Pradasel, M. D., Malau, R. G. B., & Surbakti, S. B. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Malpraktek Melahirkan Yang Dilakukan Oleh Bidan (Berdasarkan Tinjauan Kasus Putusan 963/Pid. Sus/2013/Pn. Rta). The Juris, 5(1), 146-154.

Pally, H. S., Tendean, J., Rumondor, K., & Sumilat, R. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Malpraktek Menurut Sistem Hukum Di Indonesia. Lex Crimen, 11(5).

Ratni, N. (2022). Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Bidan Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Hukum In Concreto, 1(1), 1-10.

Rembet, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 8(2).

Isfandyarie, A. (2005). Malapraktik dan risiko medik dalam kajian hukum pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Mukianto, J. (2017). Prinsip dan praktik bantuan hukum di Indonesia. Depok: Kencana.

Rosyadi, H. I. (2022). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Prenada Media.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.

------------. (2004). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Angkasa.

Siswati, S. (2013). Etika dan hukum kesehatan dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan. Depok: Rajawali Pers PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Praktik Bidan.

Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 286 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Downloads

Published

2026-01-13

How to Cite

Nur Khoirun, M., Achmad, D., & Shafira, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Bidan yang Melakukan Tindak Pidana Malapraktik yang Tidak Terpenuhi Unsur Mens Rea . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4131–4143. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3820

Issue

Section

Articles