Analisis Yuridis Wanprestasi Perjanjian Antar Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Studi Putusan PN Denpasar Nomor 573/Pdt.G/2024/PN Dps

Authors

  • Ni Kadek Nadya Putri Maharani Universitas Pendidikan Nasional
  • I Nyoman Budiana Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3819

Keywords:

wanprestasi, perlindungan hukum, Lembaga Perkreditan Desa, pertimbangan hakim, perjanjian simpanan berjangka.

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara wanprestasi yang melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor/573/Pdt.G/2024/PN/Dps. Kajian ini didorong oleh semakin intensifnya kerja sama keuangan antar LPD yang memerlukan kepastian hukum, mengingat LPD beroperasi sebagai lembaga keuangan yang berbasis adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi LPD sebagai pihak kreditur serta menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan adanya wanprestasi.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama meliputi Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa, serta putusan pengadilan yang berkaitan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi LPD sebagai kreditur diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan dalam bentuk perjanjian simpanan berjangka yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diperkuat oleh sistem tata kelola internal LPD. Perlindungan represif dilakukan melalui somasi, pengajuan gugatan perdata, proses pembuktian di persidangan, penerapan sita jaminan, serta putusan hakim yang mengembalikan hak kreditur. Majelis hakim menetapkan terjadinya wanprestasi melalui penilaian alat bukti, penerapan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, serta berlandaskan pada asas kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum memiliki peran penting dalam perjanjian keuangan antar LPD.

References

Gumanti, R. (2019). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Baku (Standart Contract) Ditinjau Dari Teori Inklusif Dalam Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkeadilan. Jurnal Al-Himayah, 1(2), 207. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/585

Hari Sutra Disemadi, D. G. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR KONKUREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. 9(1), 126. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31436

Mertyani Sari Dewi, & Nopiyani, P. E. (2022). Kinerja Keuangan LPD Dalam Perspektif Budaya Tri Hita Karana. Artha Satya Dharma, 15(1), 50–56. https://doi.org/10.55822/asd.v15i1.236

Priyanto, M. A., & Lutfian Ubaidillah. (2024). Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Bdw). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3129

Rina Uli Banjarnahor, Janus Sidabalok, Y. S. (2022). Fiat iustitia: jurnal hukum. 2(2), 294–308.

Taunaumang, K. P. H. (2017). Kajian Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, 5(2), 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/41642.

Wulandari, N., & Subadi, E. J. (2024). Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 4(1). https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/3908/1973.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata.

Badrulzaman, M. D. (2006). K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan (Vol. 2). Bandung Alumni.

Downloads

Published

2026-01-13

How to Cite

Ni Kadek Nadya Putri Maharani, I Nyoman Budiana, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, & Ni Putu Sawitri Nandari. (2026). Analisis Yuridis Wanprestasi Perjanjian Antar Lembaga Perkreditan Desa (LPD): Studi Putusan PN Denpasar Nomor 573/Pdt.G/2024/PN Dps. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4206–4213. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3819

Issue

Section

Articles