Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban Di Era Digital Terhadap Tantangan Administratif Dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3813Keywords:
LPSK, Era Digital, UU ITEAbstract
Transformasi digital telah memunculkan kejahatan siber baru seperti doxing (penyebaran data pribadi tanpa izin) yang marak terjadi, namun belum diatur secara eksplisit sebagai delik tersendiri dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga perlindungan bagi korban belum memadai. Penelitian ini, yang menggunakan metode normatif yuridis dan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum (berdasarkan UU ITE, KUHP, dan UU PSK), mekanisme LPSK dalam menangani ancaman digital, serta tantangan administratif dan hukum yang dihadapi lembaga independen ini. Ditemukan bahwa LPSK menjalankan perlindungan melalui empat tahap (Permohonan, Administratif, Rapat Paripurna, dan Pelaksanaan Bantuan), namun mekanisme tersebut terhambat oleh tantangan hukum berupa kekosongan regulasi spesifik untuk doxing dan kelemahan implementasi restitusi karena LPSK tidak memiliki kewenangan eksekutorial, ditambah tantangan administratif seperti keterbatasan SDM forensik dan hambatan yurisdiksi lintas batas. Sebagai solusi, disimpulkan bahwa perlindungan harus ditingkatkan melalui reformasi regulasi yang berorientasi pada korban (victim-oriented criminal law), harmonisasi UU ITE dan UU PDP, penetapan sanksi doxing yang spesifik, serta peningkatan kapasitas SDM dan kerja sama internasional untuk mengatasi kompleksitas kejahatan siber.
References
Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (IJCLC), 5(1), 25.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum, 30(2), 327.
Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 35.
Dzaky, M. A. T., & Edrisy, I. F. (2025). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 3618.
Firdaus, R. A. (2024). Perlindungan Hukum Dan Pencegahan Kejahatan Siber Di Era Digital dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 10–25.
Hendrawan, A. R., dkk. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Digital Dalam Perspektif UU ITE Dan KUHP. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12), 3.
Hidayahp, G. R., Ma’shum, H. D., & Awaluddin, M. (2025). Studi Komparatif Perlindungan Data Pribadi Dalam UU ITE 2024 Dan UU PDP 2022. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(4), 66.
Hutasoit, R. R. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 7(1), 44.
Nurhayati, S. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Saksi Dan Korban Perdagangan Anak (Human Trafficking). Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 92.
Oktavia, D. P., Apriyani, R., & Wati, A. (2025). Tanggung Jawab LPSK Dalam Pelaksanaan Restitusi Korban Kekerasan Seksual Oleh Pelaku Yang Tidak Mampu Atau Terpidana Mati. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(3), 64.
Rachman, A., Putri, M. S. M., & Panjaitan, J. D. (2025). Korban Kejahatan Siber (Cybercrime): Perlindungan Dan Kendala Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Prisma Hukum, 9(6), 57.
Rahmadani, K. F., & Mu’allifin, M. D. A. (2023). Analisis Yuridis Pengaturan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 3(1), 22.
Rahmayanti, Ula, R. F., Ridho, A., & Aini, N. (2025). Regulasi Tentang Kejahatan Siber Dalam Bentuk Doxing Yang Berbasis Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Indonesian Journal Of Law, 2(8), 133.
Ramadhan, D. N., Widarini, D. A., & Gunawan. (2025). Representasi Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Film “Like & Share”. Ikon, 29(2), 50.
Rauf, S., Hasjad, & Guntur, S. (2022). Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi. Sibatik Journal, 1(3), 212.
Yusuf, K., Frasetyo, M., Gumilar, R. R., & Hosnah, A. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Identitas Online Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 241.
Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran di Pendidikan Dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.
Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.
Ismail, Z. (2023). Buku Ajar Perlindungan Saksi Dan Korban. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khaiyyil Faizunan Nurun Nafi, Siti Nurhayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a