Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E- Commerce di Era Digital: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Mahisa Mareati Universitas Muhammadiyah Bima
  • Agus Awaluddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Sirajuddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Akhyar Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iksan Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3807

Keywords:

UU PDP, E-Commerce, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Normatif, Regulatory Flux

Abstract

Transformasi digital telah menempatkan platform e-commerce sebagai pusat pemrosesan data pribadi dalam volume masif, disertai peningkatan risiko insiden keamanan data yang telah terbukti melalui kasus kebocoran data pengguna. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, berfokus pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan korelasinya dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa UU PDP telah menciptakan landasan hukum yang kuat, mengukuhkan hak subjek data dan menetapkan rezim sanksi yang komprehensif, sekaligus membebani platform e-commerce dengan tanggung jawab ganda sebagai Pengendali Data dan "pengemban amanat". Namun, efektivitas penegakan UU PDP terhambat oleh regulatory flux akibat belum operasionalnya Badan Pelaksana Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini memaksa konsumen sementara waktu bergantung pada mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terbukti mampu menuntut akuntabilitas ganda. Temuan ini menekankan pentingnya percepatan operasionalisasi Badan PDP oleh Pemerintah dan peningkatan kepatuhan proaktif, termasuk transparansi komunikasi krisis, oleh platform e-commerce untuk memulihkan kepercayaan publik.

References

1. Journal

Arief, L. S., & Purwanto, R. (2025). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 dalam Menangani Kebocoran Data Pelanggan E-Commerce. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 85–102.

Fauzy, E., & Hafizhah, A. (2022). Analisis Hukum Kasus Kebocoran Data Pribadi Pengguna Tokopedia. Jurnal Mahadi, 2(1), 1–15.

Judijanto, L., Solapari, N., & Putra, I. (2024). An Analysis of the Gap Between Data Protection Regulations and Privacy Rights Implementation in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights, 3(01), 20–29.

Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi terhadap Keamanan Informasi Identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 115-131.

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2023). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum.

Słok-Wódkowska, M., & Mazur, J. (2024). Between Commodification and Data Protection: Regulatory Models Governing Cross-Border Information Transfers in Regional Trade Agreements. Leiden Journal of International Law, 37(1), 111–138.

Syahputra, D., dkk. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia. Jurnal Elektronik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Widyastuti, M., dkk. (n.d.). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Artikel Hukum Rechtsvinding BPHN.

Zunaidi, Y. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Bima Online Journals.

2. Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6828.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6407.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (n.d.).

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1164/Pid.Sus/2021/PN Dps.

DKIS Kota Cirebon. (n.d.). UU PDP Nomor 27 Tahun 2022: Hak Masyarakat dan Urgensi Mencegah Kebocoran Data Pribadi.

DLA Piper. (n.d.). Transfer of personal data in Indonesia - Data Protection Laws of the World.

JDIH Kemkomdigi. (n.d.). Nomor Perkara: No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Mahisa Mareati, Agus Awaluddin, Sirajuddin, Akhyar, & Iksan. (2026). Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E- Commerce di Era Digital: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4047–4057. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3807

Issue

Section

Articles