Rekonstruksi Perlindungan Hak Konstitusional Atas Leingkungan Hidup Dalam Proyek Irigasi Pemerintah: Pendekatan Sosiologi Hukum Berbasis Keadilan Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3806Keywords:
Hak Konstitusional Lingkungan Hidup, Proyek Irigasi, Sosiologi Hukum, Keadilan Lingkungan.Abstract
Hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek irigasi pemerintah. Dalam praktiknya, pembangunan irigasi sering kali lebih menekankan pada aspek teknis dan ekonomi, sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak belum menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup dalam proyek irigasi pemerintah serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis sosiologi hukum dan keadilan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis normatif dan sosio-legal dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terkait pembangunan irigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek irigasi menimbulkan dampak multidimensional berupa degradasi lingkungan, perubahan sosial, serta ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan. Ditemukan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik pelaksanaan proyek, di mana hukum lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan pembangunan daripada sebagai instrumen perlindungan hak lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup memerlukan integrasi prinsip keadilan lingkungan, penguatan partisipasi masyarakat, dan orientasi pembangunan yang berkelanjutan.
References
Alauddin, R., & Alting, H. (2025). Pemenuhan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat: Analisis kritis pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Amanna Gappa, 70–79.
Afinnas, M. A. A. (2023). Telaah taksonomi keadilan lingkungan dalam pemenuhan hak atas lingkungan. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 47–61.
Nasution, M. I. (2006). Dampak proyek irigasi Namusira-Sira terhadap pembangunan wilayah pedesaan di Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Disertasi, Universitas Sumatera Utara.
Putra, A. P., Cahya, E. N., & Fidari, J. S. (2022). Studi manajemen proyek rehabilitasi daerah irigasi Domas Kabupaten Pasuruan menggunakan metode crashing dan fasttrack. Jurnal Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Air, 2(2), 233–242.
Pratidina, G., & Munjin, R. A. (2024). Efektivitas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi kelas A Wilayah III. Karimah Tauhid, 3(1), 452–464.
Purwendah, E. K. (2019). Konsep keadilan ekologi dan keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia antara idealisme dan realitas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 139–151.
Rahman, A. (2018). Dinamika gerakan sosial masyarakat Samarinda dalam memperjuangkan keadilan lingkungan. Jurnal Analisa Sosiologi, 7(1).
Shokhikhah, Z. K. (2025). Hak konstitusional generasi mendatang atas lingkungan hidup layak. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 175–186.
Soleh, S. (2024). Perencanaan konstruksi jaringan irigasi melalui partisipatif masyarakat. Aspirasi, 14(1), 18–29.
Suong, M. A., & Budahu, M. A. S. I. (2022). Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara dalam pembangunan berkelanjutan. Jurnal Media Hukum, 10(2), 110–121.
Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fuady, M. (2013). Teori-teori dalam sosiologi hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Umanailo, M. C. B., & Basrun, C. (2016). Sosiologi hukum. Kediri: FAM Publishing.
Wijoyo, S. (2019). Konstitusionalitas hak atas lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.
Usman, A. S. (2018). Lingkungan hidup sebagai subjek hukum: Redefinisi relasi hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup dalam perspektif negara hukum. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 1–16.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Food and Agriculture Organization. (2021). Environmental impacts of irrigation systems. FAO. https://www.fao.org/land-water/water/water-management/irrigation/en/.
World Bank. (2020). Indonesia Integrated Irrigation Development and Management Project (IPDMIP). World Bank Group.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Kondisi dan kinerja jaringan irigasi nasional. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rusdin, Hajairin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a