Harmonisasi Kewenangan Negara Dan Hak Masyarakat Lokal Dalam Penguasaan Tanah
(Studi Kasus HPL PT Pelindo Di Kawasan DLKR KSOP Kelas IV Bima)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3802Keywords:
kewenangan negara, hak pengelolaan, masyarakat lokal, penguasaan tanah, hukum tata negara.Abstract
Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan negara dan hak masyarakat lokal dalam penguasaan tanah melalui analisis hukum tata negara terhadap Hak Pengelolaan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di kawasan DLKR KSOP Kelas IV Bima. Permasalahan muncul akibat ketegangan antara kewenangan konstitusional negara dalam menguasai tanah dan penguasaan sosial-historis masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan negara dalam pemberian dan pelaksanaan HPL serta merumuskan model harmonisasi kewenangan yang menjamin perlindungan hak masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan HPL oleh PT Pelindo cenderung menitikberatkan pada kepentingan administratif dan ekonomi, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang telah lama menguasai tanah. Lemahnya mekanisme partisipasi dan koordinasi kelembagaan memperbesar potensi konflik agraria. Oleh karena itu, harmonisasi kewenangan negara perlu diwujudkan melalui pendekatan partisipatif, pengakuan terhadap penguasaan sosial masyarakat, serta integrasi prinsip hak asasi manusia dalam pengelolaan tanah negara.
References
Alaryahiyyah, F. B., Rifki, M., Sauqi, R., Bahri, M., & Fartini, A. (2025). Konflik kewenangan antar lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(3), 19–36.
Alting, H. (2011). Penguasaan tanah masyarakat hukum adat (suatu kajian terhadap masyarakat hukum adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 87–98.
Alting, H. (2013). Konflik penguasaan tanah di Maluku Utara: Rakyat versus penguasa dan pengusaha. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 266–282.
Arisaputra, M. I. (2015). Penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di Indonesia. Perspektif Hukum, 27–44.
Asiyah, M. R., & Budiman, H. (2025). Harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negara sebagai implementasi otonomi daerah. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 73–87.
Dahen, L. D. (2006). Analisis yuridis terhadap hak-hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan pelabuhan. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(1), 91–34.
Haq, F. A., Musyafa, D. A., & Rosidin, U. (2025). Desentralisasi dan harmonisasi kebijakan: Rekonstruksi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 17–32.
Konradus, D. (2018). Kearifan lokal terbonsai arus globalisasi: Kajian terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 81–88.
Perdana, A. I. (2014). Tinjauan yuridis terhadap hak pengelolaan (HPL) atas tanah di pesisir pantai terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jurnal Mercatoria, 7(1), 96–108.
Sirait, M., Fay, C., & Kusworo, A. (2000). Bagaimana hak-hak masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam diatur. Southeast Asia Policy Research Working Paper, 24, 1–29.
Tumbel, Z. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak-hak budaya masyarakat adat dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Lex Et Societatis, 8(1).
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar hukum tata negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Saebani, B. A., & Wati, A. (2022). Perbandingan hukum tata negara. Bandung: Pustaka Setia.
Sitabuana, T. H. (2020). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Tutik, T. T. (2016). Konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenada Media.
Widodo, I. S., Muhtar, M. H., Suhariyanto, D., Permana, D. Y., Bariah, C., Widodo, M. F. S., & Susmayanti, R. (2023). Hukum tata negara. Bandung: Sada Kurnia Pustaka.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2025). Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo tandatangani perjanjian strategis pemanfaatan tanah reklamasi di Pelabuhan Benoa. Diakses dari https://hubla.dephub.go.id
Bencoolen Times. (2024). Pelindo Regional 2 Bengkulu respon gugatan warga terkait lahan HPL. Diakses dari https://bencoolentimes.com
Samawarea. (2024). Lahan ditempati masyarakat, Pelindo lakukan pemagaran dan pembaharuan data tanah. Diakses dari https://www.samawarea.com
Bangsa Online. (2025). Pemkot Surabaya terima pengelolaan 71 hektare tanah Pelindo. Diakses dari https://bangsaonline.com
Neliti. (2008). Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 248 K/TUN/2008 terkait HPL PT Pelindo I. Diakses dari https://www.neliti.com
Repository Universitas Bengkulu. (2025). Studi penguatan hak masyarakat atas tanah di area HPL Pelindo Bengkulu. Diakses dari https://repository.unib.ac.id
Titik O M A Post. (2025). Pelindo Regional 3 menangkan gugatan aset tanah di Kalimantan Tengah. Diakses dari https://www.titikomapost.com
Monitor Indonesia. (2025). Sengketa pemanfaatan lahan HPL Pelindo antar BUMN. Diakses dari https://monitorindonesia.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutmainah, Ridwan, Musmuliadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a