Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemain Judi Online Melalui Situs Website

Authors

  • Desvilia Putri Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3800

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, judi online, UU ITE.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya ditandai dengan maraknya praktik perjudian berbasis daring (online gambling). Judi online tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemain judi online melalui situs website serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi online didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana dan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online.

References

Agustina, R. (2019). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana berbasis teknologi informasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 245–263.

Hidayat, A., & Pratama, D. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap perjudian online di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 67–84.

Sari, N. P. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian melalui media internet. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 389–404.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Roeslan Saleh. (2012). Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto. (2009). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN.Tjk.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Desvilia Putri, Muhammad Farid, Fristia Berdian Tamza, Deni Achmad, & Refi Meidiantama. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemain Judi Online Melalui Situs Website. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4028–4033. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3800

Issue

Section

Articles